Target Jokowi di 2017: Cabut Subsidi Listrik 19 Juta Pelanggan Mampu

  • Whatsapp
Tarif Listrik Kembali Naik
Tarif Listrik Kembali Naik

Kota Jakarta, SpiritNews-Sejak tahun lalu, pemerintah gencar menyeleksi penerima subsidi listrik pada rumah tangga dengan daya 900 VA.
Dari total 59 juta pelanggan rumah tangga PLN saat ini, jumlah penerima subsidinya ditargetkan hanya 27,3 juta pelanggan.
Jumlah tersebut akan turun drastis dibandingkan penerima subsidi di 2016 yang mencapai 46,3 juta pelanggan.
Artinya, hanya dalam waktu setahun, akan ada 19 juta pelanggan 900 VA yang sudah dicabut subsidinya, sehingga harus membayar konsumsi setrum dengan tarif normal.
Kementerian ESDM dalam bahan bertajuk #ListrikRakyatMiskinTidakNaik, Selasa (20/6/2017) menyebut, sebelumnya sebanyak 79% rumah tangga diberikan subsidi.
Padahal 32% di antaranya adalah rumah tangga mampu.
Sekarang, masih ada 46% rumah tangga yang disubsidi, dan seluruhnya adalah rumah tangga tak mampu.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga yang tak disubsidi di 2016 tercatat sebanyak 12,7 juta pelanggan atau 21%.
Namun kemudian di tahun ini jumlahnya akan membengkak menjadi 31,7 juta, atau menjadi 54% dari total pelanggan rumah tangga PLN, seiring semakin berkurangnya jumlah pelanggan yang disubsidi.

Tarif Listrik Subsidi

Pencabutan subsidi pada jutaan pelanggaan 900 VA ini didaasarkan atas dasar data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Seperti diketahui, penyeleksian rumah tangga tak mampu dilakukan mulai 1 Januari 2017 sesuai dengan Nota Keuangan dan RAPBN 2017.
Yang kemudian dalam rapat kerja pemerintah dengan Komisi VII DPR, disepakati pencabutan subsidi pelanggan 900 KV mampu yang dilakukan bertahap.
Payung hukumnya yakni UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Di mana di pasal 4 menyebutkan untuk penyediaan tenaga listrik, pemerintah dan pemda menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tak mampu.
Kemudian di pasal selanjutnya, yakni pasal 34 ayat 1 menyebutkan pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR.(SpiritNews/Detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *