Kota Bekasi, SpiritNews-Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memberikan peringatan kepada seluruh swalayan untuk tidak menjual empat jenis mie mengandung babi (B2).
Kepala Disperindag Kota Bekasi, Makbullah mengatakan, Pemkot Bekasi sudah memberikan larangan untuk menjual empat jenis mie mengandung babi.
“Kita juga sudah menghubungi semua retail, atau swalayan agar tidak menjual kembali empat jenis mie ramen yang sudah positif menurut BPOM mengandung zat babi,” kata Makbullah.
Dikatakan, setelah diketahui keempat jenis mie asal Korea mengandung zat babi, ia mengaku pihaknya sudah melakukan penarikan makanan tersebut untuk tidak dijual lagi. Nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
“Untuk konsumsi ekspatriat seperti halnya orang-orang Korea, atau pun mereka yang tidak diharamkan untuk memakan-makanan tersebut, maka beberapa toko diperbolehkan menjual. Namun, hanya boleh dijual di tempat tertentu, dan harus ada penjelasannya,” ungkapnya.(sam)