Kabupaten Cianjur, SpiritNews– Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri kembali menangkap dua terduga teroris di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pria tersebut berinisial RK dan AS. Peran keduanya masih didalami oleh kepolisian.
Penangkapan terhadap RK dan AS dilakukan pada Rabu (21/6/2017) kemarin. Mereka ditangkap di Kampung Rancagoong RT 02 RW 04, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
“Keduanya diamankan oleh Detasemen khusus 88 Antiteror Polri dibantu Polda Jabar dan Polres Cianjur,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/6/2017).
Penangkapan itu kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya penggeledahan di sebuah rumah kontrakan milik Asep Jundan, di Kampung Rancagoong, Cilaku, Cianjur, pada pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB.
“Kontrakan itu dihuni oleh terduga teroris AS alias AJ dan rumah kontrakan milik ibu Rinat di Kampung Rancagoong Rt 02 Rw 04 Desa Rancagoong Kecamatan Cilaku Cianjur yang dikontrak RK,” jelasnya.
Tim Densus yang dibantu jajaran Satreskrim Polres Cianjur dan Inafis mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor merk Mio, dua handphone Nokia, satu handphone merk Maxtron, dua memory card satu GB, dua buah pisau lipat, satu pisau kerambit, satu tas selempang hitam, empat notebook, gunting, dompet, KTP dan ATM BRI, kwitansi pesan tiket ke Solo, sarung tangan hitam, buku, amplop dan uang tunai milik RK sebesar Rp 3.451.700, dan AS sebesar Rp 582.000.
Dua rumah tersebut saat ini sudah dipasang garis polisi sebagai tanda dimulainya penyelidikan. Adapun dua pelaku masih didalami.(*)