BPJS Ketenagakerjaan Berangkatkan Pesertanya Mudik Gratis

  • Whatsapp
BPJS Ketenagakerjaan berangkatkan pesertanya mudik gratis
BPJS Ketenagakerjaan berangkatkan pesertanya mudik gratis

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Sebanyak 1.005 peserta BPJS Ketenagakerjaan diberangkatkan mudik gratis lebaran Idul Fitri 2017 oleh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Jumat (23/6/2017) pagi di halaman Kantor Bupati Karawang. Tujuan mudik ke Lampung, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pelepasan mudik dilakukan oleh Asisten Daerah Karawang Teddy Rusfendi, Kapolres Karawang AKBP Ade Ary bersama jajaran Muspida Karawang. Juga serikat pekerja, Kadin, Apindo termasuk Asosiasi HRD GA yang ada di Karawang.
Ini mudik gratis ketiga yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan Karawang setelah tahun 2014 dan 2016 lalu.
Dijelaskan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Toto Suharto, sejumlah 1.005 peserta tersebut diberangkatkan mudik di dua tempat, yaitu 797 peserta dengan 21 bus berangkat dari Karawang dan 208 peserta dengan 6 bus diberangkatkan dari Purwakarta.
Para peserta BPJS ini adalah pekerja konstruksi, serikat pekerja dan peserta bukan penerima upah.
Pada kesempatan ini, Teddy menyampaikan, mudik gratis ini merupakan tanggungjawab sosial kepada peserta dan biaya perjalanannya ditanggung BPJS.
Mudik ini pun akan mengurai volume kendaraan, apalagi mudik dengan sepeda motor yang berisiko tinggi selama perjalanan.
Berdasar data Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang per 31 Mei 2017, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 219.539 orang dari 1.995 perusahaan. Sedangkan jumlah peserta aktif bukan penerima upah sebanyk 18.869 orang.
Fasilitas kesehatan untuk menangani kecelakaan kerja disediakan 78 rumah sakit klinik dan puskesmas, sedangkan hari tua tenaga kierja periode 1 Januari – 31 Mei 2017 BPJS Ketenagakerjaan Karawang telah membayar Rp 115,87 miliar, terdiri Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 105,7 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 7,4 miliar, Jaminan Kematian (JKM) Rp 2,5 miliar dan Jaminan Pensiun (JP) Rp 188 juta.
Diketahui, sesuai UU NO. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), saat ini menyelenggarakan 4 program, yaitu JKK, JKM, JHT, JP bagi seluruh pekerja formal maupun informal, termasuk pegawai non ASN dan pelaku usaha online.(sir/rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *