Kabupaten Toba Samosir, SpiritNews-Managamen PT Toba Pulp Lestari diduga tidak merespon keluhan masyarakat terkait dengan pencemaran lingkungan dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dinilai mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
Berdasarkan pantauan SpiritNews, pencemaran lingkungan tersebut dirasakan warga Desa Siantar Utara dan Desa Simpang Tiga Sosorladang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Uatar.
Selain pencemaran lingkungan akibat debu yang berasal dari PT Toba Pulp Lestari, warga juga mencium bau busuk juga bersumber dari perusahaan kertas tersebut.
Salah seorang warga Desa Simpang Tiga Sosorladang, Binayanti Manurung mengatakan, apabila berjalan ke arah Kecamatan Porsea, warga dipastikan akan mencium bau menyengat dan menghirup udara tak segar.
Dengan kondisi tersebut, Binayanti Manurung berharap pihak PT Toba Pulp Lestari melakukan tindakan, agar kesehatan masyarakat tidak terganggu.
“Memang ada penyiraman jalan, akan tetapi kalau penyiraman itu hanya dilakukan dua jam, itu sama saja bohong. Karena apabila musim kemarau jalan tersebut cepat kering dan kembali berdebu,” kata Binayanti kepada SpiritNews, Jumat (23/6/2017).
Kepala Desa Siantar Utara, Rumondang Sitorus mengatakan, pencemaran lingkungan di desanya semakin hari semakin parah. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak perusahaan.
“Warga kami, khususnya Kecamatan Parmaksian sudah kecewa terhadap PT Toba Pulp Lestari karena ada respon baik mengatasi masalah pencemaran lingkungan ini,” kata Rumondang Sitorus.
Diakuinya, akibat limbah B3 perusahaan kertas itu, kesehatan warga terganggu. Sebab, setiap hari harus mencium bau busuk dan menghirup udara kotor.
“Memang makin lama, bau limbah PT Toba Pulp Lestari ini semakin mengganggu kesehatan warga,” tandasnya.
Warga pun menilai Camat Parmaksian, Paiman Butar-butar tidak serius menyikapi keluhan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan tersebut.
“Memang tidak memperdulikan. Apa tanggapannya atas keluhan masyarakat Kecamatan Parmaksian. Justru masyarakat kecewa, karena sudah melaporkan masalah ini ke Camat Parmaksian, tapi tidak ada tindakan tegas,” kata warga lainnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba Samosir, Mintar Manurung mengaku sudah menegur PT Toba Pulp Lestari agar memperhatikan lingkungan, baik di dalam ataupun di luar pabrik.
“Perusahaan harus melindungi warga Kecamatan Parmaksian dari pencemaran yang bersumber dari PT Toba Pulp Lestari,” kata Mintar Manurung.
Mintar menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 08 tahun 2000 dan Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, dan Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 27 tahun 1999, tentang analisis mengenai dampak Lingkungan hidup, dan Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002, tentang pedoman pelaksanaan upaya pengelolaan, maka perusahaan berkewajiban menjaga kebersihan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Selain itu, lanjut Mintar, sesuai Kepmenhut LH Nomor 48 tahun 1996 tentang kebisingan. “Semua sudah dijelaskan dalam perundang-undangan, tanpa terkecuali,” ungkapnya.
Ketika SpiritNews mencoba konfirmasi kepada managemen PT Toba Pulp Lestari, Humas Tagor Manik, beralasan sedang berada di Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Saya sedang di luar kota, coba hubungi saja staff saya Agus Sirait atau Jerri Tobing,” kata Tagor Manik.
Hingga saat ini pun, baik Tagor Manik, Agus Sirait maupun Jerri Tobing tidak bisa lagi dihubungi.(oct)