Kabupaten Sukabumi, SpiritNews-Dua orang pelaku yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) maupun pedagang di Pasar Tradisional Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Cicurug, Jum’at, (23/6/2017) malam.
Kedua pelaku yang juga preman pasar tersebut diamankan petugas karena mereka meresahkan masyarakat dengan aksinya meminta paksa jatah Tunjangan Hari Raya (THR) pada pedagang.
“Razia tersebut dilaksanakan sebagai kegiatan cipta kondisi wilayah Cicurug dalam rangka terciptanya situasi kamtibmas dari aksi premanisme dan aksi pungli oleh oknum masyarakat, ormas, serta komunitas,” kata Kapolsek Cicurug, Kompol Suhardiman.
Barang bukti yang diamankan petugas yakni, uang tunai senilai Rp 1,049 juta , 50 amplop dengan tulisan nama-nama toko yang ada di wilayah pasar tradisional Cicurug serta dari salah satu pelaku ditemukan ratusan butir obat-obatan.
“Obat-obatan tersebut didapat dari tas milik Erwin (30), jumlahnya tak tanggung-tanggung 945 butir obat jenis tramadol dan 20 butir merek rik lona,” Jelas Suhardiman.
Saat ini kedua pelaku diamankan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna penyelidikan.(SpiritNews/RMOL Jabar)