485 Binaan Lapas Warung Bambu Dapat Remisi, 16 Narapidana Bebas

  • Whatsapp
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Perayaan hari raya Idul Fitri memberikan berkah bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warung Bambu, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sebanyak 485 warga binaan mendapatkan remisi.
Kepala Lapas Kelas II B Warung Bambu, Zaenal Arifin mengakui, pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk pemberian remisi sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Pemasyarakatan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999 Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
“Ada hak-hak warga binaan yang harus diberikan pada hari ini yakni Remisi Idul Fitri bagi warga binaan yang beragama muslim,” kata Zaenal, Senin (26/6/2017).
Tidak hanya itu, kata Zaenal, proses penilaian juga dilakukan selama enam bulan kepada warga binaan oleh pihak Lapas.
Yang dimana 485 warga binaan mendapatkan remisi dari 15 hari hingga hingga 6 bulan. Mereka berasal dari sejumlah warga binaan yang mendapatkan hukuman dari berbagai kasus pidana.
“Yang mendapatkan remisi dari berbagai macam kasusnya. Seperti kasus narkoba juga ada dan beberapa kasus lainnya,” terangnya.
Zaenal menambahkan, sebanyak 485 warga binaan, disebutkannya sebanyak 16 narapidana bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi di lebaran tahun ini.
“Ada 16 warga binaan yang bebas murni itu sekitar 7 dan sisanya akan menjalani subsider sesuai penilaian yang kita lakukan selama ini,” kata dia.
Dirinya juga mengeluhkan atas kondisi lapas yang sudah overload dengan menampung 1094 warga binaan yang terdiri dari 820 narapidana dan 274 tahanan. Padahal kondisi kapasitas lapas hanya untuk 590 narapidana.
“Kondisi lapas Karawang memang sudah overload, hanya memiliki 6 penjaga saja. Padahal idealnya adalah 15 penjaga, ini yang kita harapkan agar dapat solusi bersama,” pungkasnya.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *