Maling di Farm House Lembang Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Pencuri di tempat wisata Farm House Lembang sedang dimintai keterangan di Mapolsek Lembang

Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Membludaknya pengunjung di lokasi wisata Farm House Lembang dimanfaatkan komplotan pencuri untuk mencari mangsa, Rabu (28/6/2017).
Nahasnya, sebelum membawa lari barang jarahannya, pelaku kepergok korbannya yang telah merasa kehilangan handphone (HP).
Menghindari amukan massa, pelaku bernama Asep Rusmaya (49), langsung diamankan ke Pos Keamanan objek wisata tersebut.
Di pos keamanan, meski sudah didesak tetapi pelaku sempat tidak mau mengaku, sehingga korban akhirnya melaporkan kasusnya ke polisi.
Devi Wulandari (17), pemilik HP menyatakan, sebenarnya kasusnya tidak perlu dibawa ke polisi andaikan pelaku mau mengakui telah mengambil HP miliknya.
“Tadi sudah diamankan di pos keamanan, sudah diinterogasi tapi ia terus membantah kalau dia sudah mencuri HP saya,” kata Devi ketika membuat laporan di Polsek Lembang.
Devi mengungkapkan, modus pelaku dengan berpura-pura membungkuk saat menganteri masuk wahana Gembok Cinta lalu memepet korban.
Devi merasa tak ada yang janggal, tapi beberapa menit kemudian, dia tersadar telah kehilangan HP merek OPPO dan langsung menuduh pelaku karena tidak ada orang lain yang mengantri di wahana tersebut selain pelaku.
“Saya kejar pelaku karena memang dia yang sudah nyuri HP dari saku jaket saya. Setelah terkejar, saya paksa dia menyerahkan HP dan ia mau memperlihatkan HP di sakunya, waktu dipaksa suruh membuka kunci HP, dia ga bisa,” bebernya.
Dihadapan polisi, Asep yang merupakan warga Arcamanik Kota Bandung ini mengaku baru pertama kali mencuri HP di lokasi wisata. Dia beraksi bersama Bambang dan Iyeng, namun dua rekannya tersebut berhasil melarikan diri.
“Tugas saya mengalihkan perhatian korban, sedangkan yang mengambil barang adalah rekan saya,” ujar Asep.
Setelah diamankan, untuk sementara Asep harus mendekam di sel tahanan Polsek Lembang sambil menunggu proses lebih lanjut, dia pun terancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan dua pelaku lainnya kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi.(gus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *