Polres Aceh Timur Gagalkan Pencurian Mobil dari Parkiran RSUZA Banda Aceh

  • Whatsapp
Tersangka pencurian kendaraan bermotor ditangkap polisi
Tersangka pencurian kendaraan bermotor ditangkap polisi

Kabupaten Aceh Timur, SpiritNews-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur bersama Polsek Peureulak, Rabu (28/06/2017) sore berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dalam kasus ini, penyidik meringkus salah seorang tersangka bernama Safar Wan bin M. Kasim (46) warga Desa Meunasah Me, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Tersangka diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Minggu (25/06/2017) di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan saat Polsek Peureulak menggelar razia rutin di depan Mapolsek pada pukul 15.30 WIB.
Saat itu tersangka mengendarai mobil Toyota Rush Nomor Polisi BL 778 AN yang sedang melintas dihentikan oleh petugas untuk diperiksa. Anggota yang melakukan pemeriksaan yang sebelumnya telah mendapat informasi tentang adanya kendaraan yang hilang beberapa hari lalu di wilayah hukum Polresta Banda Aceh menjadi curiga dengan keberadaan mobil yang dikemudikan oleh tersangka.
Polisi langsung mengamankan tersangka diamankan terlebih dahulu sambil berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Banda Aceh. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa mobil tersebut hasil curian dari RSUZA.
“Kepada kami tersangka mengaku, pada hari Minggu (25/06/2017) sekitar pukul 23:00 WIB ia sedang berada di RSUZA untuk menjenguk temannya yang sakit. Saat hendak pulang, tersangka menemukan 1 (satu) buah kunci mobil di selasar UGD RSUZA dan diambilnya. Sehingga tersangka berniat akan membawa mobil tersebut ke daerah Langsa, namun upaya tersebut berhasil kami gagalkan,” kata Parmohonan kepada SpiritNews.
Saat ini, kata Parmohonan, tersangka berikut barang bukti mobil Toyota Rush warna hitam Nomor Polisi BL 778 AN sudah diamankan di Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *