Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2016, Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan di Banda Aceh

  • Whatsapp
Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Sumarsono
Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Sumarsono

Jakarta, SpiritNews-Pelantikan kepala daerah gelombang kedua hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 akan berlangsung.
Berbeda dengan gelombang pertama lalu, pelantikan pada periode tersebut akan dipecah. Sebab, beberapa daerah di Aceh harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh.
“Aceh perlakuannya khusus, karena UU-nya juga khusus,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono, Kamis (29/6/2017).
Pria yang akrab disapa Soni itu menjelaskan, pelantikan gubernur Aceh dilakukan pada 5 Juli pekan depan di Banda Aceh.
Pelantikan dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dihadapan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA. Hal itu berbeda dengan gubernur pada umumnya yang dilantik di istana negara oleh presiden.
Sementara itu, pelantikan bupati dan wali kota di Provinsi Aceh akan digelar setelahnya secara bertahap di ibu kota kabupaten/kota masing-masing.
Berdasar data akhir masa jabatannya, ada 10 kabupaten/kota di Aceh yang melakukan pelantikan. Di antaranya, Bupati Aceh Singkil, Pidie, dan Walikota Banda Aceh.
Lantas, kapan bupati/wali kota lainnya akan dilantik ? Soni mengungkapkan, pelantikan kepala daerah lain yang masuk gelombang kedua dilakukan sebulan kemudian.
“Serentak gelombang kedua 25 Agustus 2017,” kata mantan pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI Jakarta tersebut.
Dikatakan, ada 33 pasang kepala daerah yang masuk gelombang kedua, termasuk daerah di Aceh. Di antaranya, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Buton, Kota Kupang, hingga Kota Sorong.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, meski gubernur Aceh dilantik di Banda Aceh, pemerintah pusat tetap akan menggelar prosesi di istana negara. “Nanti ada upacara di istana setelah pelantikan di Banda Aceh,” tuturnya.
Politikus PDIP itu menilai, meski memiliki regulasi khusus, semua provinsi masih menjadi bagian dari Indonesia. “Apa pun, gubernur saya ibaratkan tangan kanan presiden (di daerah),” terangnya.
Untuk diketahui, setelah pelantikan serentak gelombang kedua, masih ada sejumlah daerah Pilkada 2017 yang ikut di gelombang ketiga.
Hal itu disebabkan adanya perbedaan akhir masa jabatan. Di antaranya, Provinsi DKI Jakarta, Kota Payakumbuh, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.(SpiritNews/JPNN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *