Kabupaten Aceh Timur, SpiritNews-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur menangkap dua orang tersangka dengan dugaan kepemilikan shabu, Sabtu (01/07/2017) siang.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Keude Keumuneng, Kecamatan Idi Tunong.
“Tersangka pertama yang kami tangkap adalah Fadiluddin Bin Bakhtiar (28), dari tangannya diamankan barang bukti berupa delapan paket shabu dengan berat 0,94 gram dan tersangka kedua adalah Saiful bin Abdullah (30) warga Desa Keude Keumuneng, Kecamatan Idi Tunong dari tanganya diamankan barang bukti berupa 12 paket shabu dengan berat 7,01 gram,” kata Rustam kepada SpiritNews di kantornya, Minggu (2/7/2017).
Dikatakan, penangkapan kedua tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya mencurigai tersangka Fadiluddin yang diduga sebagai pengedar shabu di wilayah Idi Tunong, lalu dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
“Berdasarkan pengakuannya, shabu tersebut ia peroleh dari Saiful. Dengan keterangan itu, pada malam harinya kami melakukan penangkapan terhadap Saiful yang rumahnya tidak jauh dari tersangka Fadiluddin,” ujarnya.
“Dari tangan Saiful kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket shabu yang disimpan di dalam sebuah pipa dan diletakkan di belakang rumahnya. Ia mengaku bahwa shabu tersebut ia peroleh dari AD warga Peureulak,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres guna kepentingan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut sekaligus menetapkan AD sebagai daftar pencarian orang (DPO).(mah)