Terkait Perusakan Hutan, PT Sartonia Agung Dinilai Kebal Hukum

  • Whatsapp
Alat berat diduga milik PT Sartonia Agung yang digunakan untuk galian C
Alat berat diduga milik PT Sartonia Agung yang digunakan untuk galian C

Kabupaten Toba Samosir, SpiritNews-PT Sartonia Agung diduga telah melakukan pengrusakan hutan produksi dengan galian C atau penambangan batu di lahan Perum Perhutani dan lahan konsesi PT Toba Pulp Lestari di Sektor Habinsaran, Desa Habinsaran, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.
Bahkan, pemerintah dan aparat hukumpun dinilai tak mampu menghentikan kegiatan penambangan yang diduga telah merusak lingkungan dan hutan produksi tersebut.
Pasalnya, UPTD Dinas Kehutanan Wilayah VI Sumatera Utara dan managemen PT Toba Pulp Lestari mengaku beberapa bulan lalu sudah membuat laporan polisi ke Polres Toba Samosir dan Polda Sumatera Utara, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari aparat kepolisian. Ada apa ini ? Siapa yang membekingi pengusaha penambangan tersebut ?
Staff Humas PT Toba Pulp Lestari, Julianri Hutabarat mengatakan, direksi PT Toba Pulp Lestari sudah melaporkan kegiatan PT Sartonia Agung ke Polres Toba Samosir dan Polda Sumatera Utara.
“Sudah. Sudah dilaporkan. Tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Polres Toba Samosir, termasuk dari Polda Sumatera Utara,” kata Julianri kepada SpiritNews, Jumat (30/6/2017) lalu.
Karena belum ada tindakan dari aparat hukum, kata Julianri, pihaknya juga sudah langsung berkomunikasi dengan UPT Dinas Kehutanan Wilayah IV dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IV Kabupaten Toba Samosir.

Jalan menuju lokasi penambangan batu di Sektor Habinsaran

“Waktu itu, kami bersama Kepala UPT Dinas Kehutanan Wilayah IV Sumatera Utara, Leo Sitorus dan anggota Polres Toba Samosir langsung meninjau lokasi galian C atau tambang batu tersebut. Saat itu, kami langsung komunikasi melalui sambungan telepon seluler dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba Samosir,” katanya.
Namun, kata Julianri, jawaban dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba Samosir, Mintar Manurung cukup mengejutkan. Sebab menurut Mintar Manurung, kata Julianri, PT Sartonia Agung sudah memiliki perizinan untuk galian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara.
“Kami cukup kaget mendapat jawaban dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba Samosir. Katanya, PT Sartonia Agung sudah memiliki izin galian dari Pemprov Sumatera Utara,” jelasnya.
Kepala UPT Dinas Kehutanan Wilayah IV Sumatera Utara, Leo Sitorus mengaku terkejut mendapat jawaban dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba Samosir tersebut.
“Kok bisa diberi izin di tempat yang serupa ada kegiatan tambang batu di lahan konsesi PT Toba Pulp Lestari,” kata Leo.
Menurutnya, kegiatan penambangan batu tersebut berada di lahan hutan produksi pada titik koordinat N 02 derajat 19’00,9″E99 derajat 12’40,02 serta N 02 derajat 18’59,5″E 99 derajat 12’37,5, sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 579 Menhut-II/2014.
“Lokasi ini berada di kawasan hutan produksi serta berada pada areal konsesi PT Toba Pulp Lestari, di Sektor Habinsaran. Tidak boleh ada izin usaha di lahan hutan produksi,” tegasnya.
Dengan kondisi ini, kata Leo, pihaknya sudah pernah memanggil managemen PT Toba Pulp Lestari yang diwakili Manager Humas, Tagor Manik.
“Dalam pertemuan itu, inti bahasan kami adalah mengenai kegiatan PT Sartonia Agung diatas lahan hutan produksi dan lahan konsesi PT Toba Pulp Lestari,” ujarnya.

Perizinan yang dimiliki PT Sartonia Agung dari Gubernur Sumatera Utara

Dijelaskan, dengan kegiatan penambangan batu dan galian C tersebut, PT Sartonia Agung diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Mengenai galian C yang berada di konsesi lokasi hutan produksi dan lahan konsesi PT Toba Pulp Lestari kami pertanyakan,” ucapnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba Samosir, Mintar Manurung mengatakan, PT Sartonia Agung telah memiliki izin galian dari Pemprov Sumatera Utara.
“Apabila ada kesalahan dalam penerbitan izin tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba Samosir tidak bertanggungjawab,” kata Mintar.
Mintar mengatakan, apabila dalam penerbitan izin tersebut menyalahi aturan biarkan silahkan pihak PT Toba Pulp Lestari dan UPT Dinas Kehutanan Wilayah IV Sumatera Utara melaporkannya ke kepolisian.
Berdasarkan pantauan SpiritNews, Minggu (2/7/2017), aktivitas dan kegiatan PT Sartonia Agung masih tetap berlangsung. Terkesan belum ada tindakan apa-apa dari pihak kepolisian maupun pemerintah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Siagian, Direksi PT Sartonia Agung belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, dia tidak menerima telepon dari SpiritNews.(oct)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *