Ade Komarudin dan Istrinya Dipanggil Penyidik KPK

  • Whatsapp
Ade Komaruddin
Ade Komaruddin

Kota Jakarta, SpiritNews- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan mantan Wakil Ketua DPR, Ade Komaruddin dalam kasus perkara korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Akom, sapaan Ade Komaruddin, akan diperiksa hari ini (Senin, 3/7) sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Istri Akom, Netty Marliza juga turut dalam daftar pemeriksaan KPK.
“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Politisi Partai Golkar itu disebut menerima uang dalam proyek pengadaan e-KTP.
Menurut Febri, Akom akan dimintai keterangan menyangkut proses pelaksanaan proyek e-KTP.
“Tentu akan dilihat peran-peran dari saksi atau posisi dari saksi ketika proyek KTP elektronik itu dibahas.
Apakah sebelum proses resmi atau terkait pembahasan anggaran, atau ada hubungan-hubungan informasi pada proses pengadaan itu,” jelas Febri.
Nama Akom disebut-sebut saat sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada Senin (12/6/2017) lalu, menerima duit Rp 1 miliar dalam proyek e-KTP. Irman mengaku memberikan uang kepada Akom karena ada permintaan khusus terkait proyek e-KTP.
“Tidak mungkin saya kasih uang tanpa permintaan, men­ding saya kasih ke pesantren,” tegas Irman, kala itu.
Hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak KPK terkait kehadiran Akom dan istrinya memenuhi panggilan penyidik.(SpiritNews/Rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *