Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung kembali meratakan puluhan bangunan liar yang bakal dipakai untuk trase Kereta Cepat (KA) Jakarta-Bandung, pada Senin (3/7/2017).
Penertiban dilakukan di Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tepatnya di KM 140 + 200 sampai dengan KM 140 + 680. Penertiban dilakukan dengan mengerahkan satu unit alat berat dan melibatkan total 130 personel gabungan dari internal PT KAI, Koramil, Polsek Padalarang.
“Penertiban dilakukan terhadap 46 bangunan liar dengan luas 3.517, 74 meter persegi,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus
Menurutnya tujuan penertiban ini untuk penjagaan, optimalisasi, dan penataan aset perusahaan. Warga yang rumahnya dibongkar diberikan biaya bongkar/angkut barang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh direksi PT KAI Rp250.000 per meter persegi untuk bangunan permanen dan Rp200.000 per meter persegi untuk bangunan semi permanen.(gus)