Kota Sukabumi, SpiritNews-Saat inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Wali Kota Sukabumi, M Muraz, satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak masuk kantor atau absen tanpa keterangan, tiga orang sakit, dan satu orang tugas belajar.
“Satu orang yang absen tanpa keterangan, ternyata sudah lama tidak masuk kerja. Dan akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi itu berupa tidak dicaikan gaji ke 13, dan pemecatan,” jelas Muraz kepada SpiritNews sesuai sidak, Senin (3/7/2017).
Muraz mengatakan, telah menginstruksikan tim untuk memproses PNS yang absen tanpa keterangan tersebut.
“Saya minta diperiksa secara intensif. Kalau lebih dari 40 hari tidak masuk kerja, silahkan dibuatkan Berita acara Pemeirksaan (BAP)-nya. Dan kalau terbukti, di pecat saja, daripada merusak tatanan pemerintahan,” tegas Muraz.(ony)