Polres Oku Timur Berhasil Gerebek Bengkel Senpi Rakitan

  • Whatsapp
Team Shadow Walet Polres Oku Timur Menggerebek Bengkel Pembuatan Senjata Api Rakitan
Team Shadow Walet Polres Oku Timur

Kabupaten Oku Timur, SpiritNews-Tersangka YN (40) ditangkap polisi saat sibuk merakit senjata api di Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) Timur, Sumatera Selatan. Tiap senjata api rakitan, dia jual seharga Rp 1 juta.
“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya bengkel pembuatan senpi rakitan.
Team Shadow Walet Polres Oku Timur melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapatkan kebenaran adanya pembuatan senpira (senjata api rakitan) di salah satu desa di wilayah kami,” ujar Kapolres Oku Timur AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan, Selasa (4/7/2017).

Barang Bukti Yang Disita Senpi Rakitan

Irsan mengatakan polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Senin 3 Juli 2017 pukul 17.00 WIB. Satu tersangka YN diamankan saat sedang merakit senjata api.
Selain itu, kata dia, polisi menyita barang bukti 2 pucuk senpira jenis revolver sudah jadi, 2 senapan angin yang akan dirakit menjadi senjata api, 3 butir amunisi caliber 38, 3 selinder revolver rakitan dan 6 handle grip rakitan untuk revolver, serta peralatan bubut untuk merakit senjata api.
“Menurut pengakuannya sudah 2 bulan merakit dan telah menghasilkan 10 pucuk senjata yang dijual kepada pemesan.

ersangka-YN-Ditangkap-Dan Mengaku Menjual Senpi

Saat ini kami sedang mengembangkan ke arah 10 orang yang telah memesan senpira apakah juga ada keterlibatan tindak pidana yang terjadi di wilayah kita,” ungkap dia.
Tersangka YN menjual setiap pucuk senjata api seharga Rp 1 juta. Atas pengungkapan rumah produksi senpira ini, Irsan mengimbau agar masyarakat yang memiliki senjata api rakitan menyerahkan ke petugas kepolisian Polres, Polsek atau Koramil melalui perangkat desa.
“Sejauh ini kami masih mengimbau, bagi masyarakat yang memiliki senjata api agar menyerahkan pada petugas kepolisian maupun TNI dan akan kami jamin tidak diproses hukum,” kata mantan Koor Spripim Polda Sumsel ini.(SpiritNews/Detik)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *