Usai Lebaran, PKL dan Parkir Liar Ditertibkan Satpol PP

  • Whatsapp
Petugas Satpol PP Kota Bogor Mendorong Gerobak Milik Salah Satu Pedagang Kaki Lima di Pasar Anyar
Petugas Satpol PP Kota Bogor Mendorong Gerobak Milik Salah Satu Pedagang Kaki Lima di Pasar Anyar

Kota Bogor, SpiritNews-Pemerintah Kota Bogor kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di kawasan Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/7/2017).
Sejumlah lapak PKL dan motor yang parkir sembarangan langsung ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
Penertiban kali ini merupakan tindak lanjut atas penertiban sebelumnya yang menyasar kepada PKL yang berjualan hingga ke badan jalan dan parkir liar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Herry Karnadi mengatakan, penertiban dilakukan agar kawasan Pasar Anyar tidak lagi semerawut dan macet akibat ulah PKL yang bandel dan parkir liar yang dibiarkan.
Selain itu, langkah ini juga sebagai bentuk komitmen dalam mengawasi Pasar Anyar agar tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan baik bagi pedagang maupun pembeli.
“Ini bukan semata-mata kita menghalangi usaha mereka (pedagang) untuk berjualan. Tapi secara tidak langsung, pedagang dan pembeli nantinya juga nyaman.
Tidak semerawut, kacau, dan sumpek,” ungkap Herry seusai melakukan penertiban.
Herry menambahkan, untuk mencegah para PKL kembali berjualan hingga ke badan jalan dan parkir liar, pihaknya memberikan pembatas, sehingga para pedagang maupun yang akan memarkirkan kendaraannya tidak melewati batas yang telah ditentukan.
“Kita mengatur areanya untuk berjualan. Ada batas sampai mana jualannya termasuk parkir supaya tidak mengganggu kenyamanan. Kita garisi. Kalau ada yang melanggar, kita beri tindakan,” jelasnya.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 250 personel gabungan dari jajaran Satpol PP, Dishub, Kodim, dan Polresta Bogor Kota turut dilibatkan.
Beberapa anggota Satpol PP juga terlihat membongkar sejumlah lapak pedagang yang ditertibkan.(SpiritNews/Kompas.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *