Dihukum Dishub Push-up, Sopir Angkot Ini Tak Hafal Lagu Indonesia Raya

  • Whatsapp
Sopir Yang Terkena Razia di kawasan Pasar Kebayoran Lama Dihukum Petugas
Sopir Yang Terkena Razia di kawasan Pasar Kebayoran Lama Dihukum Petugas

Kota Jakarta, SpiritNews-Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menggelar operasi parkir liar di kawasan Pasar Kebayoran Lama.
Penertiban dilakukan atas keluhan masyarakat karena jalanan yang semrawut.
Dalam operasi, petugas menemukan sopir angkot bernama Soni (25) yang parkir sembarang dan tak memakai seragam.
Petugas lalu menegurnya dan memintanya untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Camat Kebayoran Lama Sayid Ali yang turut serta dalam operasi tersebut langsung menegur Soni.
Soni juga disuruh push up dan ditilang agar tidak parkir sembarangan lagi serta memakai seragam saat bertugas.
“Sudah ditindak tidak memakai seragam, menyanyikan lagu Indonesia Raya tidak bisa, apalagi membaca Pancasila akhirnya di berikan hukum push-up dan tilang, agar jera,” ujar Sayid, dalam keterangannya, Rabu (5/7/2017).
Awalnya, Soni diminta turun dari angkot dan disuruh berdiri tegap untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Dengan posisi hormat, dia mulai bernyanyi di depan angkot dan disaksikan oleh petugas.
Alih-alih menyelesaikan lagu tersebut, Soni malah mengaku tidak hafal. Soni hanya mampu menyanyikan lagu Indonesia Raya sampai baris ‘di sana lah, aku berdiri’.
Setelah terhenti sejenak, dia mengaku tidah hafal dan memasang muka senyum malu kepada petugas.
Tak hanya itu, sopir angkot jurusan Pondok Labu-Kebayoran Lama itu juga tampak kesulitan untuk melafalkan Pancasila.
Sayid mengatakan razia parkir liar ini juga dilakukan agar masyarakat lebih sadar untuk tertib parkir dan berlalu lintas. Kondisi jalan yang semrawut diharapkan tidak lagi terjadi di wilayahnya.
“Penertiban ini agar masyarakat sadar untuk tertib parkir dan tertib berlalu lintas,” katanya.
Dalam operasi ini, petugas Sudinhub Jakarta Selatan menderek 3 mobil pribadi, mobil boks dan 4 mikrolet serta melakukan operasi cabut pentil terhadap 51 kendaraan.
Selain itu, 13 angkot di BAP tilang lantaran mangkal sembarangan dan tidak memakai seragam serta 1 unit mikrolet dikandangkan.
Kegiatan penertiban parkir liar ini juga melibatkan petugas gabungan yang unsur lainnya terdiri dari TNI, kepolisian, dan Satpol PP.(SpiritNews/Detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *