Kabupaten Sukabumi, SpiritNews-Keluarga mendiang Rengga Kasandra mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi untuk menuntut keadilan.
Pemuda tersebut tewas mengenaskan akibat dibakar temannya. Perkara tersebut sudah bergulir ke meja hijau.
Kedatangan keluarga korban bersama ratusan massa dari Kampung Sukaraja Sukabumi ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibadak yang menuntut hukuman ringan tiga terdakwa, MTS (18), AS (19) dan HF (20). Mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan.
Wawan Rustiawan (57), orang tua Rengga, menduga ada permainan dalam proses sidang yang meringankan hukuman pelaku utama. Sidang tuntutan itu beralngsung di PN Cibadak pada Rabu 14 Juni 2017 lalu.
“Sangat tidak adil, HF sebagai pelaku utama hanya dituntut selama dua tahun. Sementara AS dan MRS dituntut selama lima tahun penjara.
Proses di kepolisian mereka dijerat beberapa pasal, termasuk pembunuhan berencana. Tapi kenapa ketika masuk persidangan mereka dijerat pasal pengeroyokan,” teriak Wawan dengan suara parau kepada sejumlah media di PN Cibadak, kompleks perkantoran Jajaway, Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (5/7/2017), sekitar pukul 14.00 WIB.
Tuntutan tersebut dianggap keluarga korban terlalu ringan. Keluarga Rengga meminta aparat penegak hukum memberikan vonis lebih berat kepada para terdakwa.
Wawan menyebut, sebelum menghabisi putranya itu para pelaku sengaja membeli bensin. Bahan bakar minyak itu digunakan pelaku untuk membakar Rengga.
“Itu urusannya utang piutang antara almarhum putra saya dengan HF salah seorang pelaku. Niat mereka menghabisi putra saya sudah direncanakan sebelumnya,” tutur Wawan.
Keluarga dan warga sempat berteriak-teriak karena agenda sidang pembacaan pledoi para pelaku yang sedianya digelar hari ini harus diundur selama dua minggu.
Warga yang kecal memilih menggelar aksi di luar pagar pengadilan seraya membentangkan spanduk. Situasi sempat memanas, namun bisa diredam sejumlah polisi yang berjaga di PN Cibadak.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Cibadak Yeriza Aditya membenarkan para terdakwa dijerat pasal 170 KUHPidana.
“Fakta persidangan para pelaku memenuhi unsur pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Yeriza via telepon.
“Menurut JPU tidak tergambar perencanaannya atau niat membunuhnya, yang terjadi memang pengeroyokannya sehingga korban ini sempat dirawat akhirnya meninggal. Terkait bensin tidak sepenuhnya menyebabkan (kematian), lebih dititik beratkan penyebab kematian karena benda tumpul,” ujar Yeriza menambah.(SpiritNews/Detik)