Polisi Tangkap Komplotan Unyil Pencuri Motor di Bandung

  • Whatsapp
Polisi MemPerlihakan Barng Bukti Komplotan Unyil
Polisi MemPerlihakan Barng Bukti Komplotan Unyil

Kota Bandung, SpiritNews-Terhimpit persoalan ekonomi, Danu Sopyan (35), seorang petani asal Garut ini ‘banting setir’ menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis motor matic bersama rekannya Rizal alias Unyil (24).
Personel Unit Reskrim Polsek Cidadap berhasil meringkus keduanya yang kerap beraksi di sejumlah kawasan Kota Bandung.
Selama sekitar satu tahun beraksi, lebih 15 unit motor digasak komplotan Unyil ini. “Berdasarkan pengakuannya, untuk Danu sudah mengambil sebelas motor, sementara Rizal alias Unyil delapan motor.
Rata-rata mereka beraksi di Bandung. Untuk wilayah Cidadap ada tiga motor yang dicuri mereka,” ujar Kapolsek Cidadap Kompol Jaya Hardianto di Mapolsek Cidadap, Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Selasa (4/7/2017).
Dalam melakoni aksinya, kedua pelaku berbekal kunci astag dan sebuah besi yang dipasang magnet untuk membuka lubang kunci motor matic.
Saat malam hari, Unyil dan Danu berkeliling mencari motor yang parkir di luar rumah.
“Keduanya memiliki peran yang sama. Terkadang ada yang menjadi joki, ada juga sebagai pemetik,” kata Jaya didampingi Kanitreskrim Polsek Cidadap AKP Rudhi Gindrinsyah.
Motor hasil curian itu lalu dibawa ke wilayah Garut Selatan. Motor itu, dijual langsung oleh mereka kepada pengemudi ojek.
“Tidak ada penadah. Jadi motornya dia jual langsung kepada pengemudi ojek di Garut. Dia jual 2,5 juta rupiah perunitnya,” ucap Jaya.
Petualangan komplotan Unyil berakhir saat anggota Reskrim Polsek Cidadap memergoki aksinya hendak menggasak motor di daerah Ciumbeleuit Bandung pada Senin (12/6/2017) lalu. Polisi mencurigai gerak-gerik keduanya lantaran motor yang ditunggangi tanpa pelat nomor.
“Anggota mengikuti mereka. Lalu terlihat mereka mau mencuri tapi urung dilakukan karena sudah merasa diikuti.
Akhirnya kita memberhentikan dan membawa ke polsek. Saat diinterogasi, keduanya mengakui sebagai pelaku curanmor,” tutur Jaya.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan motor-motor curian. Sebanyak 12 motor disita petugas.
Selain menyita barang bukti motor, polisi juga mendapatkan barang bukti kejahatan berupa kunci leter T dan empat pisau mata astag.
Mereka dijerat Pasal 363 jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun bui.
Danu mengaku perbuatannya dilakukan untuk menutup kebutuhan sehari-hari. Pekerjaan sebagai petani, kata bapak tiga anak ini, dianggap tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga.
“Dipakai buat kebutuhan sehari-hari saja,” ucap Danu singkat.(SpiritNews/Detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *