Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Di Kabupaten Purwakarta terdapat perusahaan ataupun badan usaha yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap pekerjanya. Bahkan, aturan ketenagakerjaan dianggap tidak berdaya karena rendahnya pengawasan dari dinas terkait.
Anggota Komisi IV, DPRD Kabupaten Purwakarta, Ragil Sukamto mengatakan, selain karena perusahaan yang “nakal”, para pekerjanyapun tidak memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya karena perusahaan ataupun badan usaha tidak memberikan pendidikan hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
“Seharusnya perusahaan ataupun badan usaha memberikan hak para pekerjanya, bukan hanya mempekerjakannya saja,” kata Ragil di Purwakarta, Selasa (4/7/2017).
Menurutnya, aturan untuk hak dan kewajiban perusahaan sudah jelas. Para pekerja harus mendapatkan haknya, apalagi perusahaan atau badan usaha memiliki minimal 10 orang pekerja, haknya seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan harus diberikan, dan ini wajib.
“Ditambah lagi upah pekerja hari ini harus mengikuti UMK di wilayahnya masing-masing. Untuk Purwakarta, sudah diangka Rp 3 juta, jadi kita prihatin bila ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, padahal aturannya sudah ada,” jelasnya.
Dikatakan, seharusnya pekerja juga harus pro aktif melaporkan perusahaan ataupun badan usaha yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap pekerjanya. Karena di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sudah ada pengawas.
Bahkan Badan Pengawasa Ketenagakerjaan juga sudah ada dibawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang berkedudukan di Kabuaten Karawang.
“Silahkan adukan. Dan perlu ditegaskan bagi perusahaan yang terbukti melanggar akan diberi sanksi, baik itu teguran peringatan bahkan sanksi penutupan perusahaan bisa dilakukan,” tegas politisi PAN ini.
Diakuinya, Komisi IV DPRD Purwakarta siap menampung pengaduan dari pekerja yang haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan atau badan usaha tempatnya bekerja. Dan perusahaan itu harus patuh akan aturan dan tidak mengeksploitasi pekerjanya tanpa memenuhi kewajibannya.
“Kami prihatin saja kalau memang masih ada perusahaan ataupun badan usaha yang menutup mata terhadap kesejahteraan pekerjanya,” pungkasnya.(sir)