Kabupaten Sukabumi, SpiritNews-Puluhan massa dari Kampung Inggris, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas 1 B, di Blok Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (5/7/2017).
Kehadiran mereka, guna mendengarkan pembacaan vonis terhadap pelaku pembuhuhan Rengga, yang tewas dibakar oleh tiga temannya sendiri enam bulan silam, yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB.
Menurut salah salah seorang keluarga korban yang tidak mau disebutkan namanya, pihak keluarga mendengar informasi, bahwa vonis yang akan dijatuhkan hakim terhadap para pelaku pembunuhan itu ringan.
“Informasinya dalam pembacaan putusan hari ini, para pelaku akan dijatuhi hukuman dua tahun yang awalnya 4 tahun,” ujarnya singkat.
Pihak keluarga korban menduga, apabila benar para pelaku hanya di vonis tiga tahun, hakim telah bermain mata.
“Kalau benar informasi itu, kami curiga, hakim main mata,” tegas salah seorang pihak keluarga korban, yang mewanti-wanti tidak menyebutkan namanya.(ony)