Diduga Mengedarkan Sabu-sabu, Warga Tanjungpura Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Ilustrasi shabu-shabu
Ilustrasi shabu-shabu

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang mengamankan seorang pemuda di Perum Permata Sari Indah, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Saat diamankan, penyidik Satnarkoba Polres Karawang juga mengamankan barang bukti sabu siap edar seberat 1,39 gram.
“Tersangka bernama Yopi Sopyan alias Ipoy alias Rambo (30), warga Kampung Gempol Rawa, RT 011/003, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro kepada wartawan, Kamis (6/7/2017).
Dikatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melapor bahwa di Perum Permata Sari Indah ada seseorang yang diduga sering menggunakan dan bertransaksi narkoba. Dari laporan itu anggotanya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
“Setelah kami selidiki, tak lama seorang pria yang mencurigakan dan ketika dilihat ciri-cirinya sesuai yang diinformasikan. Kami langsung tangkap saat digeledah menemukan barang bukti 2 paket sabu siap edar,” jelasnya.
Menurutnya, setelah dilakukan penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Unit Sat Narkoba Polres Karawang untuk dipemeriksa. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu didapat dengan cara membeli dari temannya yang berinisial inisial EO.
“Selain pemakai pelaku juga mengedarkan kembali sabu yang dibeli dari temannya itu. Kami juga sampai saat ini masih memburu teman pelaku yang masih buron,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, pelaku positif menggunakan sabu setelah dilakukan test urin. Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku dijebloskan ke rumah tahanan Satnarkoba Polres Karawang sedangkan barang bukti sabu milik pelaku juga sudah diamankan sebagai barang bukti.
“Kami jerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *