Kabupaten Karawang, SpiritNews-Kepolisian Resort (Polres) Karawang didesak agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka penista agama, Aking Saputra.
Koordinator Forum Masyarakat Karawang (FMK), Syukur Muloyono sebagai pelapor mengatakan, “bola panas” kasus ini sudah ada di tangan kepolisian. Sehingga tindakan penyidik Polres Karawang yang tidak melakukan penahanan terhadap Aking Saputra, menjadi kewenangan kepolisian.
“Sejak Aking Saputra ditetapkan sebagai tersangka dan setelah dilakukan gelar perkara yang kedua kalinya, tanggungjawab kami sebagai pelapor yang menduga adanya unsur penistaan agama sudah selasai. Apalagi, penyidik Polres Karawang meyakini ada perbuatan tersebut yang pada akhirnya menaikkan status Aking dari saksi menjadi tersangka,” kata Mulyono, Kamis (6/7/2017).
“Sekarang, tinggal bagaimana polisi bisa membuktikan kebenarannya, makanya disebut jika bola panas kasus ini sekarang ada di pihak kepolisian. Kami hanya sekedar bisa meminta dilakukan penahanan, karena yang berhak menentukan ditahan atau tidaknya adalah pihak kepolisian,” tambahnya.
Menurutnya, pertimbangan ditahan atau tidaknya seorang tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sementara, tersangka Aking Saputra sudah menghapus akun facebook miliknya. Artinya, tersangka sudah menghilangkan barang bukti. Sedangkan, kekhawatiran melarikan diri itu sudah dilakukan antisipasi dengan melakukan pencekalan.
“Kami tidak tau pertimbangan pihak kepolisian hingga belum menahan tersangka. Seharusnya sih ditahan, karena sudah melakukan penghapusan akun facebook miliknya,” ujarnya.
Mulyono mengimbau agar proses hukum terhadap tersangka dipercepat. Jika tidak, maka akan semakin memanaskan sekam bara di masyarakat Karawang. “Tanggal 14 Juli 2017 mendatang akan diagendakan pengerahan massa terkait perkara ini. Jelas, ini sebuah respons publik masyarakat Karawang yang harus diperhatikan serius,” tegasnya.
Ia berharap, agar pihak penegak hukum jeli melihat beberapa agenda besar masyarakat Karawang seperti pawai obor, dzikir bersama dan tabligh akbar. “Kalau pihak kepolisian jeli, kegiatan-kegiatan tersebut berkaitan dengan perkara itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, proses penyidikan kasus penodaan agama yang dilakukan mantan Dirut PT Tatar Kertabumi itu sudah memasuki babak akhir. Sebab, berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan.
“Berkas sudah kami kirim ke kejaksaan. Kami menunggu proses P21,” kata Maradona.
Meski sudah berstatus tersangka penyidik tidak melakukan penahanan, melainkan hanya wajib lapor. Penyidik tidak melakukan penahanan karena Aking dinilai kooperatif dan telah membuat surat permohonan maaf secara tertulis di berbagai media serta tidak pernah mangkir pada saat dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik.
“Yang bersangkutan selalu kooperatif sehingga kami tidak melakukan penahanan. Dia (Aking,red) diwajibkan lapor. Kami tidak khawatir kalau Aking akan melarikan diri,” tandasnya.
Diakuinya, proses penyidikan kasus penodaan agama dengan Aking Saputra masih terus berjalan.
“Hingga kini sejumlah barang bukti (BB) sudah lengkap. Jadi tidak dikhawatirkan jika nantinya merusak BB,” ungkapnya.(sir)