Mendikbud: Madrasah Tidak Diharuskan Full Day School

  • Whatsapp
Ilustrasi Murid Sekolah SD
Ilustrasi Murid Sekolah SD

Kota Jakarta SpiritNews-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi telah menyatakan pelaksaan kebijakan 8 jam belajar di sekolah atau full day school tetap berjalan.
Terkait polemik atas keterkaitannya dengan sekolah agama seperti Madrasah, Muhadjir pun memberikan pernyataannya.
Madsarah, kata dia, tak bisa diminta tegas untuk menerapkan peraturan full day school tersebut.
Muhadjir menjelaskan kebijakan untuk Madrasah masih akan menunggu kesepakatan dengan Kementerian Agama.
Model jadwal belajar itu masih masuk ke madrasah diniyah, masih sangat mungkin, (tapi) sekolah seperti ini kami tahan dulu.

Tidak akan diatur sampai ada kesepakatan antara Kementerian Agama dan Kemdikbud,” kata Muhadjir setelah menyosialisasikan penerapan lima hari sekolah di Labschool Rawamangun, Jakarta, Kamis (6/7/2107).
Kesepakatan, sambung Muhadjir, bakal mengatur dan menggamblangkan pola kerjasama antara madrasah dan sekolah-sekolah formal lainnya.
Nantinya, tutur Muhadjir, kesepakatan itu pun bakal langsung dituangkan dalam Peraturan Presiden.
Kendati demikian, menurut Mendikbud itu peraturan ini tidak bakal terlalu berpengaruh karena jumlah madrasah hanya 20 persen dari total sekolah di Indonesia.

Ilustrasi Anak-Anak Pengajian Madrasah

Sebetulnya, full day school tersebut rencananya diterapkan pada tahun ajaran 2017-2018 mendatang.
Namun, pro dan kontra bermunculan dari berbagai elemen masyarakat. Sampai saat ini kebijakan itu tertuang dalam Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang Hari Kerja.
Peraturan itu berisi tentang lima hari sekolah dalam seminggu dengan delapan jam waktu belajar per hari. (SpiritNews/CNN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *