Kota Bekasi, SpiritNews-RYA (22) ditangkap Satreskrim Polrestro Bekasi karena membacok EF (24) hingga tewas. RYA merencanakan pembunuhan itu lantaran kesal karena sering di-bully oleh sepupunya itu.
“Tersangka dengan korban masih family, sepupuan. Menurut tersangka, korban orangnya sombong, kalau ngumpul sama teman-temannya suka cerita keberhasilannya dan suka nge-bully tersangka, meremehkan begitu,” ujar Kapolrestro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan, Kamis (6/7/2017).
Pembunuhan itu terjadi pada Minggu (14/5/2017) dini hari lalu. Bermula ketika malam harinya, korban menghubungi tersangka dan mengajak meminum miras di underpass Tambun.
“Setelah mendapat ajakan tersebut, tersangka mengambil celurit yang berada di belakang rumahnya, kemudian diletakkan di bawah jok sepeda motor milik tersangka,” ujarnya.
Tersangka sejak awal merencanakan perbuatan jahat itu lantaran tidak suka dengan korban.
“Tersangka menyiapkan celurit tersebut karena tersangka merasa kesal terhadap korban yang selalu sombong terhadap tersangka,” ungkapnya.
Setelah menerima ajakan korban, tersangka kemudian mengubah lokasi pertemuan. Dia mengajak korban untuk bertemu di Kampung Poncol, Tambun.
Di situ, tersangka meminum miras bersama empat orang temannya.
“Kemudian, pada pukul 23.30 WIB, korban sampai di Kampung Poncol menggunakan motor miliknya, lalu bergabung ikut minum (alkohol) bersama tersangka dan keempat orang temannya,” sambungnya.
Kemudian, pada pukul 00.30 WIB, korban mengajak pindah minum (alkohol) ke underpass Tambun. Setelah tiba di underpass Tambun, keduanya lalu menenggak miras bersama-sama.
“Setelah minuman habis, tersangka mengajak pulang dan pada saat itu pula tersangka mengambil celurit yang telah disimpan di dalam jok motornya untuk diselipkan ke dalam celana tersangka sebelah kiri dengan tujuan untuk membacok korban pada saat perjalanan pulang,” paparnya.
Keduanya pun pulang dengan menggunakan motor masing-masing. Dalam perjalanan pulang sesampainya di Metland Tambun, tersangka berpura-pura berpisah arah.
“Padahal tersangka membuntuti korban dan mencari tempat yang sepi untuk membunuh korban,” ucapnya.
Sampailah korban di Jl KH Abu Bakar, Desa Seriadarma yang sepi, tersangka kemudian mendekati korban, lalu membacok korban dengan menggunakan celurit yang mengenai kaki korban.
Korban berusaha bertahan dan menyelamatkan diri, sehingga tersangka semakin membabi buta lalu kembali membacok korban di dada kirinya.
Korban pun kemudian ambruk. Tersangka kemudian pulang ke rumahnya. Keesokan harinya, Senin (16/5/2017), tersangka yang berpura-pura kaget setelah mendapat kabar bahwa korban meninggal.
Polisi saat itu melakukan olah TKP. Tersangka pun kala itu sempat dimintai keterangan. Tetapi waktu itu dia mengaku tidak tahu-menahu soal kejadian itu.
“Tetapi kemudian, anggota mendapatkan bukti-bukti bahwa tersangka adalah pelakunya.
Sehingga kemudian tersangka ditangkap pada 3 Juli kemarin, dan dia mengakui perbuatannya itu,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan orang tewas.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti celurit, handphone dan motor tersangka.(SpiritNews/Detik)