Kabupaten Karawang, SpiritNews – Dugaan manipulasi dan rekayasa data dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana Bangub Desa Ciptamarga Kecamatan Jayakerta oleh oknum aparat desa membuat reaksi dari berbagai pihak, tak terkecuali dari internal Desa Ciptamarga khususnya BPD.
Ketua BPD Bidang Pembangunan Desa Ciptamarga, Endang Sudrajat merasa dibohongi dalam berkas LPJ tersebut. Pasalnya selaku pengawas pembangunan di Desa, pihak Desa Ciptamarga berani menyuguhkan LPJ fiktif tersebut kepada dirinya untuk ditandatangani.
“Dalam pengerjaan di lapangan memang benar sudah ada pengerjaan turap yang dilaksanakan di Dusun Jujuluk Baru RT 05/RW 02 Desa Ciptamarga sesuai dengan yang tertera tersebut, namun masalahnya adalah pada Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) nomor 978.3/03/Ds/2017 siapa pelaksananya?,”jelasnya.
Menurut pria yang akrab disapa Endang DV tersebut, setelah dilakukan crosscek dilapangan ditemukan bahwa pihak kedua dalam SPK yaitu berinisial J mengaku sama sekali tidak melaksanakan pekerjaan itu, dan bahwa dirinya hanyalah sebagai penjual di Toko Material Sinar Mas Desa Ciptamarga yang melayani pembelian dari Desa.
“Ini jelas-jelas tidak sesuai, dalam SPK senilai Rp 142,5 juta, J tertulis sebagai pihak kedua, yang sepakat untuk mengadakan surat perjanjian kerjasama dengan desa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Turap Saluran air dan disana ditandatangani olehnya, tapi pada kenyataan ia tidak mengakui sebagai pelaksana,” ucapnya.
Lanjut dia, dalam hal tanda tangan pun sangat berbeda jauh dengan tandatangan J yang berada di KTP nya. Dan ketika ditanya kembali keterangan J pun berubah-ubah.
“Jadi sebenarnya siapa pelaksana kegiatan turap itu? Kalau bukan dia siapa yang mengerjakan? ini tidak main-main karena nilainya Rp 142,5 juta hampir setengahnya dari Bangub yang diberikan Provinsi kepada desa Ciptamarga,” lanjutnya.
Ia merasa kecewa, karena sebagai ketua BPD dirinya disuruh menandatanagi berita acara LPJ tersebut oleh sekertaris desa yang notabene jelas-jelas merupakan hasil rekayasa. Dan lebih parahnya Kepala Desa Ciptamarga, Cecep Hambali sudah menandatangani LPJ itu.
“Apakah Kepala Desa tidak memeriksa sebelum tanda tangan? kenapa bisa sampai lolos tidak diperiksa? Pertanyaannya siapa yang membuat LPJ ini? Kepala Desa melemparkan semua kepada Sekdes Sarimin, masa Kepala Desa tidak tahu?,” ucapnya.
Menurut dia sebelum ditandatangan alangkah baiknya dibaca satu persatu. Sehingga jika Kepala Desa tahu ada oknum yang bermain dalam LPJ tesebut itu bisa segera ditindak dan tidak dibiarkan. Karena ini adalah uang negara bantuan Provinsi Jawa Barat yang harus jelas pertanggung jawabannya.
“Ini kan aneh. Bisa pidana ini ! Jelas-jelas manipulasi data. Pemalsuan dokumen ini namanya. Ini bisa kena pidanan ini,” pungkasnya.(ybs)