Banda Aceh, SpiritNews – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) memberikan piagam penghargaan badan publik informatif kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara sebagai lembaga publik dengan Keterbukaan Informasi Publik Terbaik karena ketepatan waktu dalam penyampaian informasi yang dimohonkan oleh YARA selama ini.
Ketua YARA, Safaruddin) menjelaskan, pemberian penghargaan tersebut berdasarkan hasil penilaian dilakukan oleh TIM Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) YARA atas Badan Publik KIP yang ada di Propinsi Aceh pada saat Tahapan PILKADA 2017 lalu.
Indikator penilaian dilihat dari kecepatan dan ketepatan waktu menyajikan informasi yang dimohonkan. Dari hasil penilaian tersebut akhirnya menetapkan KIP Aceh Utara sebagai Badan Publik terbaik, dimana KIP Aceh Utara dalam tata cara penyajian informasi publik sangat cepat dan komunikatif dibandingkan Badan Publik KIP lainnya.
“Kami juga berharap KIP Aceh Utara bisa terus mempertahankan kinerja dan terus berkarya untuk menjadi yang terbaik dan bisa menjadi contoh kepada Badan Publik KIP yang lain,” kata Safaruddin, Sabtu (8/7/2017) Kemarin kepada spiritnews.co.id.
Sementara Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman mengatakan, penghargaan ini saya dedikasikan kepada seluruh jajaran komisioner KIP Aceh Utara, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemilihan di tingkat Gampong yang ada di Kabupaten Aceh Utara.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu terkait informasi publik akan terus ditingkatkan dengan mengunakan setiap celah, agar informasi yang dibutuhkan bisa tersampaikan dan nantinya masyarakat bisa tahu juga informasi yang akurat terkait baik terhadap kinerja KIP Aceh Utara maupun mekanisme yang dilaksanakan oleh KIP Aceh Utara.
“Kepada seluruh jajaran baik penyelenggara di tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Gampong bukan hanya fokus melaksanakan setiap tahapan pemilu juga harus melaksankan pelayanan informasi kepada masyarakat agar nantinya setiap informasi yang di sajikan bisa dengan mudah di akses oleh pemohon informasi sehingga kami mampu mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana seperti apa yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik,”harap Jufri.
Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Ketua YARA, Safaruddin, SH kepada Ketua Komisioner KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman S.Sos dan didampingi oleh Hamdani S.Ag selaku Sekretaris Aceh Utara serta Ketua 5 perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Aceh Utara.(mah)