Gubernur Aceh Lantik Bupati-Wakil Bupati Aceh Besar Periode 2017-2022

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Besar, SpiritNews-Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf  melantik Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Besar Masa Jabatan Tahun 2017-2022, Ir. Mawardi Ali dan Tengku H. Husaini A Wahab di gedung DPRK setempat., Senin (10/07/2017).

Turut dihadiri oleh  Pimpinan dan anggota DPRK Aceh Besar, Kapolres, Dandim, Kejati, ketua MPU serta unsur Forkopimda Aceh Besar antaralain Muchlis Basyah S.Sos dan Drs. Samsul RizalM.Kes, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar periode yang lalu, Sekda dan Para Kepala SKPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Para ulama, akademisi, pimpinan partai politik,perwakilan organisasi masyarakat, tokoh adat serta perwakilan dunia usaha serta para undangan lainnya.

Irwandi mengatakan, bahwa pelantikan Ir. Mawardi Ali dan Tengku H. Husaini A Wahab sebagai Bupati dan Wakil Bupati  Aceh Besar. Keduanya diangkat dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.11 – 2919 tahun 2017 tertanggal 20 April 2017.

“Semoga saudara bisa tampil sebagai pemimpin yang amanah dan bijaksana dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam  lima tahun ke depan di wilayah Aceh Besar ,”katanya.

Dia juga menyampaikan, terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Besar, Pimpinan dan anggota DPRK Aceh Besar, KIP dan Panwas Kabupaten Aceh Besar, para pejabat sipil dan militer, serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi mensukseskan Pilkada di wilayah ini.

Mudah-mudahan kerjasama yang baik ini bisa terus kita bina, sehingga pemerintah yang baru mampu menjalankan program percepatan pembangunan di wilayah Aceh Besar. Pemilihan kepala daerah(Pilkada) merupakan implementasi amanat konsitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menata kehidupan demokrasi yang baik demi memacu akselerasi pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pilkada, selain untuk mencari figur pemimpin yang memiliki idealisme dan komitmen untuk membangun daerah, juga wahana untuk mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, terutama dalam rangka meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik masyarakat.

Secara politis, harapan tersebut telah berhasil dicapai dalam Pilkada Aceh Besar yang berlangsung (15/2/2017) yang lalu. Hal itu terlihat dari partisipasi pemilih yang mencapai 75 persen. Pilkada juga berjalan cukup damai sehingga menunjukkan kalau seluruh rangkaian pesta demokrasi itu berjalan dengan sukses. Pilkada itu pula yang akhirnya membawa daerah ini dalam era baru, era di bawah kepemimpinan saudara Mawardi Ali dan Tengku Husaini A Wahab.

Sebagai Kepala Daerah yang telah dilantik, kini Mawardi dan Saudara Husaini adalah milik seluruh rakyat Aceh Besar. Saudara berdua harus bisa meyakinkan bahwa kemenangan saudara merupakan kemenangan rakyat, bukan lagi kemenangan partai pengusung.

Tunjukkanlah kedewasaan dalam berpolitik dengan membangun kesadaran bahwa perbedaan merupakan hal wajar dalam demokrasi. Saudara harus bisa menyatukan kembali perbedaan itu dalam satu semangat untuk membawa Aceh Besar sebagai “Rumah Bersama” bagi seluruh rakyat di daerah ini.

“Untuk itu, kepada segenap komponen masyarakat Kabupaten Aceh Besar mendukung sepenuhnya kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini, demi suksesnya roda pemerintahan di wilayah ini dalam lima tahun ke depan. Dengan demikian tidak ada lagi terjadi distorsi atau gangguan bagi jalannya program-program pemerintah di masyarakat,”imbau Irwandi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor Nomor 23 tahun 2014, serta ditegaskan di dalam pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus sudah ditetapkan dengan qanun. RPJMD itu nantinya menjadi acuan dalam penyelenggaraan pembangunan di wilayah ini untuk lima tahun ke depan.

“Penyusunan dokumen RPJM itu harus mengacu kepada dokumen perencanaan pembangunan nasional dan dokumen perencanaan pembangunan Aceh yang saat ini sedang disiapkan. Dengan demikian program yang kita siapkan akan sali mampu memberi daya dorong yang kuat bagi pembangunan daerah,”jelasnya.

Sejalan dengan harapan itu, kepada Bupati dan Wakil Bupati yang baru, Irwandi mengharapkan perhatiannya terhadap hal-hal sebagai berikut, Pertama, bekerjalah dengan sepenuh hati dan tulus iklas dengan mengedepankan azas transparansi dan akuntabilitas. Jalankan program-program pembangunan yang pro rakyat, tingkatkan kualitas pelayanan publik, serta rancanglah penggunaan belanja daerah yang mengutamakan belanja publik, sesuai dengan visi dan misi pemerintah Aceh  yaituTerwujudnya Aceh yang Damai dan Sejahtera Melalui Pemerintahan Yang Adil dan Melayani.

Kedua, segeralah lakukan konsolidasi politik demi terlaksananya pemerintahan daerah yang efektif dan iklim kerja yang kondusif serta bangunlah kerjasama dengan semua pihak, baik dengan Pemerintah Provinsi maupun dengan Kabupaten/kota lain dalam rangka memacu pertumbuhan pusat-pusat ekonomi daerah yang integratif, demi mewujudkan daya saing  daerah yang unggul.

Ketiga, disebutkan bahwa lakukan pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal di berbagai sektor publik yang ada di wilayah ini. Keempat, Bupati dan Wakil Bupati harus saling menjaga kekompakan dan harmonisasi agar birokrasi berjalan efektif dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Bersikaplah tegas dan bi jaksana dalam mendorong terciptanya sistem kerja yang sadar hukum, terutama dalam kaitannya dengan pemberantasan kolusi, korupsi dan nepotisme.

Selanjutnya Kelima, bangun komunikasi yang efektif tapi tidak kolutif dengan legislatif, ulama, tokoh masyarakat dan lembaga swasta dalam rangka mengembangkan potensi daerah untuk kesejahteraan rakyat. Keenam, tingkatkan rasa aman dan kepastian hukum bagi para investor dan sektor swasta lainnya melalui pelayanan yang baik dan kinerja birokasi yang berkualitas.

Koordinasi dengan TNI/Polri, Kejaksaan, KPK, badan intelijen, dan berbagai organisasi masyarakat harus dapat ditingkatkan tanpa mencampuri kewenangan masing-masing. Dengan demikian berbagai potensi yang meresahkan masyarakat dapat diantisipasi dan ditanggulangi dengan cepat.

Ketujuh, Kerahkan semua kemampuan saudara untuk menuntaskan beberapa kebijakan belum selesai, seperti pembangunan Jalan dan jembatan Pango, upaya penataan wajah  kota dari sampah-sampah yang berserakan, serta penertiban binatang ternak yang banyak  berkeliaran di jalan raya.

Terakhir Kedelapan, sebagaimana dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, selain sebagai Kepala Pemerintahan di tingkat provinsi, Gubernur juga merupakan wakil Pemerintah Pusat di daerah yang bertugas membina dan megawasi Pemerintahan di kabupaten/Kota. Untuk itu saya berharap kita dapat membangun komunikasi intensif agar dapat mensinergikan pembangunan dengan baik.

Irwandi menyampaikan ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Muchlis Basyah S.Sos dan Drs. Samsul Rizal M.Kes atas dedikasinya memimpin Pemerintahan Aceh Besar dalam lima tahun terakhir ini.

“Meski tidak lagi menjabat sebagai kepada daerah, peran Saudara tentu masih dibutuhkan bagi kemajuan daerah ini, sehingga pembangunan Aceh Besar berjalan efektif, terarah, transparan dan sesuai kebutuhan masyarakat, “tuturnya.(mah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *