Kota Bekasi, SpiritNews-Pasca Idul Fitri 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Senin (10/7/2017) menggelar Operasi Yustisi yang berlangsung kondusif dengan menjaring 66 warga tidak membawa KTP di Terminal Induk Kota Bekasi dikenakan denda.
Puluhan petugas Yustisi gabungan,melibatkan Dinas Perhubungan, Polisi, TNI, Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, melakukan pemeriksaan kepada sejumlah bus bermuatan penumpang. Alhasil, tidak sedikit warga terjaring akibat tidak membawa KTP.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Bekasi, Nardi mengatakan, konsekuensi bagi warga yang tidak membawa KTP akan dikenakan denda dan diminta untuk mengurus kelengkapan identitas diri.
“Kita himbau kepada warga agar terus membawa identitas dirinya atau KTP, jika berpergian kemanapun. Sebab kalau kecelekaan atau kenapa-kenapa kan yang dilihat itu KTP terlebih dahulu untuk mengetahui identitasnya.Sebagaimana Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Dapinduk, yang mewajibkan warga Indonesia membawa KTP dimanapun,” kata Nardi kepada spiritnews.co.id
Bagi warga yang tidak membawa KTP ini akan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp 30 ribu dan bisa terkena hukuman kurungan selama tiga hari, apabila tidak membayar denda.
“Alhamdulillah dari 66 orang terjaring semua membayar denda, kalau tidak membayar kita berikan subisder kurungan penjara selama tiga hari,” ungkap dia.
Dalam operasi ini, banyak ditemukan warga Kota Bekasi yang tidak membawa KTP. Meski ada sebagian juga warga pendatang, salah satunya Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan,Meang Rea Ko.
“Saya tinggal di Cikeas, Bogor, kesini (Bekasi,red) cuma main.Semua dokumen ada di rumah, tidak saya bawa termasuk KTP,”ungkap Meang.
Ia mengaku, di Indonesia tinggal dengan suaminya lebih kurang 25 tahun dan telah memiliki KTP.Namun sayang, kunjungan ke Kota Bekasi tidak membawa kelengkapan identitas dirinya. “Suami saya asli Indonesia, disini saya diajak tinggal sama suami sudah hampir 25 tahun,” akunya.
Operasi ini berlaku bagi seluruh warga yang datang ke Kota Bekasi, baik tinggal maupun hanya sekedar berkunjung, meski kependudukannya ada di luar Kota Bekasi.
“Kita tidak bedakan, ini berlaku untuk semua warga yang datang ke Kota Bekasi atau warga Kota Bekasi sendiri,” tandas Nardi.(sam)