Kabupaten Karawang, SpiritNews-Forum Masyarakat Karawang (FMK) menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang lamban menangani kasus penistaan agama dengan tersangka mantan Direktur PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra.
Pasalnya, setelah berkas perkara dilimpahkan penyidik Polres Karawang, penyidik Kejari Karawang hingga saat ini belum melakukan penahanan kepada terangka Aking Saputra.
Koordinator FMK, Syukur Mulyono mengatakan, Kejari Karawang lambat dalam menangani kasus penistaan agama dengan tersangka Aking Saputra. Akibatnya, masyarakat Karawang mendesak agar Kejari Karawang melakukan penahanan kepada tersangka.
“Kami dari FMK dan ribuan masyarakat Karawang mendesak Kejari Karawang agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka Aking Saputra yang diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Mulyono kepada SpiritNews melalui hubungan WhatsApp, Selasa (11/7/2017).
Diakuinya, desakan untuk penahanan Aking Saputra itu akan disuarakan melalui aksi damai yang akan dilakukan pada Jumat (14/7/2017) mendatang. Dalam aksi ini, kata Mulyono, sekitar 3000 masyarakat Karawang akan bergabung dengan FMK.
“Kami dan masyarakat akan melakukan aksi damai dan berkumpul di kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk menyuarakan desakan penahanan tersangka penistaan agama, Aking Saputra. Tangkap Akung Saputra…Tangkap Aking Saputra…,” katanya.
Selain itu, jelas Mulyono, FMK dan masyarakat juga akan menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Karawang yang telah bekerja cepat dan tanggap serta menetapkan Aking Saputra sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“Ini masalahnya ada di Kejari Karawang, yang kinerjanya lambat dalam menangani kasus penistaan agama ini,” tegasnya.
Diakuinya, massa yang akan melakukan aksi damai ini adalah umat Islam yang termasuk para ulama untuk membela Islam dan Muslimin yang telah dihinakan Aking Saputra.
Agenda lain dalam aksi damai ini, kata Mulyono, tausiyah para ulama, orasi tokoh pemuda, tokoh budaya, tokoh organisasi, dan lain-lain. Dzikir dan sholat Jumat di Pemkab Karawang, dialog terbuka dengan Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bupati, Wakil Ketua dan Pimpinan DPRD Karawang.
“Tangkap dan penjarakan Aking Saputra,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, berkas penyidikan kasus penodaan agama yang dilakukan Aking Saputra sudah dikirim ke kejaksaan.
“Berkas sudah kami kirim ke kejaksaan. Kami menunggu proses P21,” kata Maradona.
Menurut Maradona, walaupun Aking Saputra sudah berstatus tersangka penyidik tidak melakukan penahanan. Namun mewajibkan tersangkan wajib lapor. Penyidik tidak melakukan penahanan karena Aking dinilai kooperatif dan telah membuat surat permohonan maaf secara tertulis di berbagai media serta tidak pernah mangkir pada saat dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik.
“Yang bersangkutan selalu kooperatif sehingga kami tidak melakukan penahanan. Dia (Aking,red) diwajibkan lapor. Kami tidak khawatir kalau Aking akan melarikan diri,” tandasnya.(sir)