Kabupaten Magelang, SpiritNews-Para pemuda tampaknya harus berpikir ulang jika ingin menjalin hubungan dengan gadis di bawah umur.
Salah-salah, bisa masuk penjara seperti yang terjadi pada Maulana Malik (26), warga Windusari, Kabupaten Magelang.
Maulana dilaporkan oleh keluarga seorang gadis remaja yang tidak setuju dengan hubungan keduanya.
“Terutama setelah keluarga tahu bahwa pelaku sempat menyetubuhi korban,” jelas Kasubbag Humas Polres Magelang, AKP Santoso kepada wartawan, di Mapolres Magelang, Selasa (11/7/2017).
Persetubuhan itu sendiri terjadi pada 9 November 2016 lalu di rumah pelaku.
Menurut pengakuan Maulana, dia mengenal korban setelah korban mengirim pesan singkat kepadanya.
“Dia (korban) mengaku mengenal saya karena saya kerap lewat di depan rumahnya waktu mengantar bahan bangunan,” ungkap pemuda yang berprofesi sebagai sopir angkutan bahan bangunan itu.
Usai berkenalan melalui pesan singkat, keduanya sempat bertemu pada 8 November 2016 di balai desa setempat.
Kemudian, mereka sepakat untuk bertemu kedua kalinya di tempat yang sama pada 9 November 2016 pukul 22.00 WIB.
Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya yang ketika itu sedang sepi.
“Di rumah saya, dia (korban) mengaku menyukai saya. Lalu saya ajak untuk berhubungan badan sebagai tanda kami menjalin hubungan pacaran dan serius,” urainya.
Korban sempat menginap di rumah pelaku dan baru diantar pulang pagi harinya. Mendapati hal itu, ibu korban curiga dan mendesak korban untuk mengakui perbuatannya.
Setelah mendapat pengakuan korban, keluarga merasa tidak terima dan melaporkan pelaku ke Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Polres Magelang.
“Padahal saya mau bertanggung jawab dan menikahi dia (korban). Tapi keluarganya tidak memperbolehkan karena saya cuma sopir,” keluh Maulana.
Kini, Maulana harus menginap di sel tahanan Mapolres Magelang akibat perbuatannya. Dia dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.(SpiritNews/Detik)
(