Dendam Kesumat, Pemuda Ini Tusuk Mati Kakak Ipar di Bandung

  • Whatsapp
Polisi Tangkap pembunuh Kaka Ipar di Bandung
Polisi tangkap pembunuh kaka ipar di Bandung

Kota Bandung, SpiritNews-Beben Sumpena (25) murka lalu menusuk mati kakak iparnya, Ahmad Sobirin (29). Dendam kesumat memicu pemuda tersebut mengeksekusi korban.
Insiden berdarah itu terjadi di rumah kontrakan Ahmad, Jalan Nagrog, Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Senin (10/7/2017) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB. Beben naik pitam lantaran mendapat informasi kakak iparnya atau korban diduga selingkuh dengan perempuan lain.
“Pemicunya karena dendam,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/7/2017).
Yoris menuturkan, peristiwa pembunuhan ini berawal saat Beben mendapat pesan singkat dari kakak kandungnya, inisial RM (31). Kakaknya itu mengabarkan bahwa sang suami telah berselingkuh dengan wanita lain.
“Pelaku emosi dan mendatangi rumah kakaknya sambil membawa pisau raut,” kata Yoris.
Sampai di rumah kakaknya, Beben langsung menanyakan soal dugaan perselingkuhan yang dilakukan Ahmad. Sempat terjadi cekcok antara keduanya.
“Pelaku kemudian meminta kakaknya untuk mengambil air minum. Saat kembali, kakaknya melihat sang suami sudah berlumuran darah. Sementara pelaku langsung kabur,” tutur Yoris.
Korban langsung dibawa oleh istrinya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ujungberung. Dalam perjalanan itu nyawa Ahmad melayang.
“Dia meninggal dalam perjalanan. Dia mengalami luka pada bagian dada tengah, dada sebelah kanan, lengan kiri, dan jari tangan kanan,” katanya.
Usai mendapat laporan, polisi langsung memburu pelaku. Kurang dari 24 jam, polisi sukses mencokok Beben di rumah orang tuanya di Jalan Cijambe.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku emosi dan telah berencana untuk membunuh korban dengan membawa pisau dari rumah,” kata Yoris.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau raut, tas selendang, kaus korban, dan jaket milik korban. Pelaku dikenakan Pasal 340 jo 337 jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 20 tahun.(SpiritNews/Detik)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *