Jakarta, SpiritNews-Polisi menangkap seorang pengedar narkoba bernama M Ridwan (18) alias Abeng di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku dibekuk saat melakukan transaksi barang haram tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Waraskas I Gang B, Warakas, Tanjung Priok, sering digunakan transaksi penyalahgunaan narkotika.
Anggota menangkap seorang pria bernama M Ridwan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/7/2017).
Abeng ditangkap di Jalan Warakas, Tanjung Priok, pada Senin (10/7/2017) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah mendapat informasi tersebut, Dwiyono menuturkan, Tim Unit Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara langsung menuju lokasi.
Setiba di lokasi, polisi menemukan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam sebuah tas kecil berwarna hitam dan di saku celana. Pelaku pun langsung dibekuk polisi tanpa perlawanan.
“Pelaku ditangkap dengan barang bukti 19 paket sabu klip kecil dengan berat 19,73 gram,” ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku uang hasil penjualan sabu digunakan untuk berfoya-foya. “Mengaku untuk berfoya-foya uangnya. Pelaku sedang kami periksa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.(SpiritNews/Detik)