Kabupaten Karawang, SpiritNews-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengaku sudah sempat menerima berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh mantan Direktur PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra dari penyidik Kepolisian Resort (Polres) Karawang.
Namun, berkas perkara tersebut dikembalikan lagi ke penyidik Polres Karawang dengan alasan belum lengkap.
“Ya, kami kembalikan lagi ke penyidik Polres Karawang untuk dilengkapi. Itu kami kembalikan setelah kami pelajari masih banyak yang harus dilengkapi,” kata Kepala Kejari Karawang, Sukardi, di kantornya, Rabu (12/7/2017).
Dikatakan, untuk menangani kasus penistaan agama ini, Kejari Karawang akan membentuk tim khusus, yang terdiri dari jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 4 orang yang dipimpin Kasidatun.
Diakuinya, saat ini Kejari Karawang sudah menyiapkan tim untuk menangani kasus penistaan agama dengan tersangka, Aking Saputra. Kasus ini dipandang sebagai perkara penting (pekating) yang harus ditangani secara tim.
“Dalam penanganan perkara penistaan agama dengan tersangka Aking Saputra ini, kami harus lebih berhati-hati. Itu sebabnya dibentuk penuntut umum yang terdiri dari empat orang jaksa senior,” katanya.
Ia berjanji akan menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada.
“Saya berharap masyarakat Karawang agar menunggu proses ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” ungkapnya.(sir)