Diduga Belum Ada Izin, Pemkab Karawang Bakal Bongkar Pagar PT Pertiwi Lestari

  • Whatsapp
Pagar PT Pertiwi Lestari yang akan dibogkar
Pagar PT Pertiwi Lestari yang akan dibogkar

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan bertindak tegas untuk membongkar pagar milik PT Pertiwi Lestari.
Pasalnya, pagar yang dibangun di Dusun Cijambe, Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Asisten Daerah (Asda) 1 Pemkab Karawang, Samsuri mengatakan, Pemkab Karawang akan membuka akses jalan masuk warga yang saat ini dipagari oleh PT Pertiwi Lestari, dengan cara membongkar pagar yang diduga belum memiliki IMB.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PMPTSP), yang menyatakan jika IMB untuk pagar di Desa Margakaya itu belum ada,” kata Samsuri di komplek Gedung DPRD Karawang saat mengikuti Sidang Paripurna, Rabu (13/7/2017).
Diakuinya, pihaknya sudah memberikan surat peringatan melalui Dinas PMPTSP agar PT Pertiwi Lestari membongkar sendiri pagar, sebelum Pemkab Karawang bertindak. Tapi tidak ada respon positif dari pihak perusahaan tersebut.
“Pembongkaran itu rencananya akan dilakukan oleh liding sector yang mengurusi bangunan yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” katanya.
Untuk pengamanan pembongkaran pagar akan dilakukan oleh Satpol PP dan dibantu oleh Polres Karawang.
“Pembukaan akses jalan ini merupakan permintaan warga Dusun Cijambe yang tidak bisa melakukan kegiatannya karena akses jalannya ditutup oleh perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PMPTSP, Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya baru mengeluarkan IMB pemagaran PT Pertiwi Lestari untuk tanah seluas 11.821 M2 dari luas lahan yang diajukan 17. 449 M2.
Permohonan izin itu sudah sesuai dengan administrasi yang ada di Dinas PMPTSP, sementara untuk lahan yang berada di desa Margakaya itu belum dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP.
“Kami sudah mengeluarkan surat penghentian kegiatan pemagaran di lahan sertifikat HGB Nomor 5 di Desa Margamulya, sebab IMB-nya belum dikeluarkan,” kata Wawan.
Secara terpisah, Kabid Trantibum dan Linmas Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat menyatakan jika pihaknya siap mengawal pembongkaran pagar milik PT Pertiwi Lestari.
“Sudah tugas kami untuk melakukan pengawalan penegakan perda,” singkatnya.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *