Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Tajudin si penjual cobek warga Kampung Pojok, RT 004/010, Desa Jaya Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat khawatir kembali merasakan dinginnya hotel prodeo.
Kamis (13/7/2017), Tajudin dipanggil Propam Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait pelanggaran kode etik profesi penyidik Polres Tangerang yang menangani kasusnya hingga merasakan 9 bulan penjara.
“Saya takut masuk penjara lagi,” katanya, Kamis (13/7/2017) pagi.
Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/442/VII/2017/bid propam ditandatangani Kabid Propam Polda Metro Jaya Usman Heri Purwono, Tajudin akan diminta keterangan sebagai saksi atas pelanggaran kode etik profesi Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Kompol Samian dan penyidik Iptu Sumiran dan Bripka Ary Widianto.
“Katanya saya jadi saksi untuk mereka,” ujar Tajudin.
Meski sudah divonis bebas, Trauma Tajudin belum juga meredup, Pasal 2 Ayat 1 UU 21/2017 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 88 UU 35/2014 juncto Pasal 64 KUHP yang menuduhnya mengekspolitasi anak secara ekonomi berbalik arah menjadikan polisi yang menangkapnya diperiksa propam.
“Ingin bekerja lagi, kebutuhan keluarga saya tidak bisa ditunda. Untuk pergi ke jakarta saja harus pinjam tetangga,” ucapnya.
Seperti diketahui, Tajudin dibui 9 bulan tanpa dosa sehingga memaksanya mencari keadilan ke MK. Ia sempat menginap di penjara dengan tuduhan mengeksploitasi anak berjualan cobek.(gus)