Percepat Pencairan APBD, Pemkab Sukabumi Launching JSEL-SP2D

  • Whatsapp
Pemkab Sukabumi, Jawa Barat, melauncing Jaringan Sistem Elektronik Surat perintah Pencairan Dana (JSEL-SP2D)
Pemkab Sukabumi, Jawa Barat, melauncing Jaringan Sistem Elektronik Surat perintah Pencairan Dana (JSEL-SP2D)

Kabupaten Sukabumi, SpiritNews-Guna mempercepat layanan pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat, melaunching Jaringan Sistem Elektronik Surat Perintah Pencairan Dana (JSEL-SP2D).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi, Tetty Twofti Septiaty mengatakan, JSEL ini wujud nyata fungsi BKAD sebagai bendahara umum daerah (BUD) dan meningkatkan pelayanan pencairan APBD secara cepat, tepat, akuran dan transparan.
“Launchingnya, Rabu (12/7/2017) kemarin. Pelayanan SP2D ini harus berdasarkan berkas lengkap, pelayanan cepat dan bebas biaya. Ada dua pendorong sekaligus tuntutan melakukan perbaikan pelayaan ke arah yang lebih baik,” kata Tetty kepada SpiritNews, Kamis (13/7/2017).
Kedua dorongan itu, kata Tetty , adalah pertama, kondisi eksisting pelayanan SP2D dalam satu tahun tidak kurang dari 22 ribu SP2D dan saat ini masih manual.
“Prosesnya otomatis relative lambat, dimana bank menginput ulang atas data SP2D yang diterbitkan. Dan masih terjadi human error pada akhir tahun anggaran penerbitan SP2D melewati batas,” terang dia.
Pendorong kedua, tambah dia, implementasai dari MoU atau kerja sama antara Pemkab Sukabumi, BPKP Perwakilan Jawa Barat dan PT Bank Jabar Banten.
“Dan atas dasar tersebut, Pemkab Sukabumi bersepakat dengan Bank Persepsi yakni, Bank Jabar Banten segera merealisasikan, dengan mengandeng PT Lawengsewu Indonesia sebagai tim teknologi,” ungkap dia.
Dengan percepatan pelayanan ini, sebut dia, pada gilirannya berdampak pada percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. BPKAD selaku leading sector ingin memastikan bahwa pelayanan JSEL ini dilaksanakan dalam waktu kurang dari satu jam.
Sementara Sekretaris BKAD Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya menambahkan layanan JSEL ini berpedoman terhadap Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2017 tentang tata cara pencarian dana APBD melalui JSEL.
“Dan secara teknis diatur dalam Keputusan Bupati nomor 100/Kep.503/BKAD/2017, “ ujar dia.(ony)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *