Kabupaten Sukabumi, SpiritNews-Gerakan Mahasiswa Peduli Pertanahan Indonesia (GMPPI) menggeruduk Badan Pengelola Jalan (BPJ) Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat Wilayah II Sukabumi, Kamis, (13/7/2017).
Massa GMPPI meminta penjelasan soal pembebasan lahan di Desa Girimukti, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
GMPPI menilai, penggunaan lahan untuk pelebaran jalan itu melanggar Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2012 Peraturan Presiden (PP) Nomor 71 Tahun 2012 serta perubahannya Nomor 148 Tahun 2015 itu dikatakan ada penggantian bagi pemilik lahan yang terpakai untuk kepentingan umum, salah satunya jalan.
“Pemilik lahan tidak mendapatkan ganti rugi. Padahal sudah sangat jelas dalam aturan yang mengamanatkan setiap tanah masyarakat dan pemegang hak yang terkena dampak pembangunan, wajib diganti atau mendapat kompensasi,” terang Ketua GMPPI, Jabbarudin Wukuf.
Alasan tidak ada penggantian lahan warga ini, kata dia, karena BPJ tidak memiliki anggaran. “Kami akan perjuangkan agar pemilik lahan mendapatkan haknya. Dan pemilik lahan yang telah digunakan lahannhya telah menguasakan kepada kami,” kata dia.
Kepala BPJ, Ruhiat mengatakan, pelebaran jalan dari Loji sampai Puncak Darma sepanjang 26,8 Kilometer (KM) ini, sudah melalui proses sosialisasi. Dalam sosialisasi itu, sebut dia, pihaknya sudah menyampaikan bahwa tidak ada pembebasan lahan.
“Hanya saja masyarakat meminta untuk splecingnya, yakni tanaman, serta bangunan pagar yang terimbas pembangunan agar mendapatkan kompensasi,” ujar Ruhiat.
Dikatakan, masyarakat yang terkena dampak pembangunan secara umum merelakan tanahnya dalam bentuk hibah atau wakaf. “Bahkan ada yang membuat pernyataan hibah,” ungkapnya.(ony)