Bandung, SpiritNews-Pemerintah Propinsi Jawa Barat akan segera mengeluarkan SK khusus terkait Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) sektor garmen untuk empat kabupaten/kota di Jawa Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif mengatakan SK tersebut hanya berlaku untuk empat kabupaten/kota ini yakni Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kota Depok yang mengajukan keberatan soal upah dan menghadapi ancaman PHK massal. “Mudah-mudahan satu mingu ini, (sekarang) sedang membahas, dengan biro hukum,” katanya di Bandung, Jumat (14/7/2017) kemarin.
Guna mematangkan SK khusus tersebut pihaknya juga tengah menghimpun informasi dari dinas tenaga kerja empat daerah terkait tersebut. “Kami sedang kontak -kontak juga karena membutuhkan informasi tambahan dari temen-temen dinas tenaga kerja dari kabupaten/kota di 4 daerah ini khususnya,” ujarnya.
SK ini menurutnya merupakan hasil dari rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan bersama Mentri Ketenaga Kerjaan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Pusat dan Jawa Barat.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan diskresi terkait perataturan untuk UMK industri padat karya khsusus sektor garmen di empat kabupaten/kota tersebut.
Pasalnya menurut dia, industri padat karya khusus sektor garmen tidak masuk peraturan pengupahan pada PP 78. Sehingga hal tersebut lah yang akan dibahas oleh Pemprov Jabar untuk menghitung ulang penetepan upah pekerja industri garmen.
“Karena dari pendekatan pp 78 melalui pengupahan, (Industri sektoral garmen) tidak bisa masuk, tentu harus ada hal yang disepakati, karena ada hal-hal yang harus diubah, supaya bisa terpenuhi, karena yang harus dibahas berkaitan dengan upah industri padat karya tertentu khusunya garmen,” jelasnya.(SpiritNews/Bisnis)