Kabupaten Karawang, SpiritNews-Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) yang mencapai Rp 120 miliar lebih yang awalnya untuk pembangunan Rumah Sakit Paru di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dinilai tidak ada kejelasan.
Praktisi Hukum di Karawang, Asep Agustian mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terkesan kebingungan hingga bertahun-tahun untuk menggunakan dana DBHCT sebesar Rp 120 miliar tersebut sejak tahun 2012.
“Ini ada apa dengan Pemkab tidak bisa menggunakan dana DBHCT, padahal uangnya sudah tersedia. Saya menduga ini pasti ada permasalahan dan Pemkab tidak mau terbuka kepada masyarakat. Saya mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dapat mengusutnya agar ada kejelasan,” kata Asep, Selasa (18/7/2017) di Karawang.
Menurutnya, dana DBHCT itu merupakan bantuan pemerintah pusat dari dana bagi hasil cukai penjualan rokok. Dana tersebut diberikan setelah bupati membuat rencana penggunaan dana tersebut.
“Dana DBHCT juga harus dilaporkan setiap semester, baik setelah digunakan ataupun belum digunakan. Harusnya masyarakat juga bisa mengetahui secara persis penggunaan anggaran tersebut dan berapa jumlah anggaran yang ada sekarang ini,” katanya.
Ia meyakini jika dana DBHCT ini sedang dalam masalah. Untuk itu, aparat penegak hukum seperti kejaksaan ataupn Polres Karawang harus segera mengusutnya.
“Kalau mau bangun rumah sakit, silahkan itu bermanfaat tapi kenapa hingga saat ini belum juga terealisasi. Padahal masyarakat sudah lama menunggu,” jelasnya.
Ketua LSM Lodaya, Nace Permana juga mendesak agar Kejari Karawang segera mengusut dana DBHCT.
Dikatakan, dana DBHCT ini sudah lama dipermasalahkan karena tidak digunakan. Untuk mengetahui masalah ini, aparat penegak hukum memiliki kewenangan.
“Biar terang benderang sebaiknya memang ditangani penegak hukum karena Pemkab seperti menyimpan sesuatu terkait dana DBHCT,” kata Nace.
Selama ini, kata Nace, masalah dana DBHCT menimbulkan rumor tidak sedap yang menyerang Pemkab Karawang. Hal ini karena Pemkab Karawang tidak mau terbuka kepada masyarakat terkait dana tersebut.
“Sudah lama kita mempertanyakan masalah ini, tapi tidak pernah ada kejelasan. Logikanya kalau uangnya ada kenapa tidak bisa digunakan. Hal inilah yang akhirnya menimbulkan pertanyaan kita,” pungkasnya.(sir)