Kota Tangerang, SpiritNews-Polisi menangkap 8 pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang. Mereka terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Tersangka dari Dishub Kota Tangerang, semuanya honorer dan positif narkoba,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan dalam keterangannya di Jalan Daan Mogot, Tangerang, Selasa (18/7/2017).
Penangkapan para pegawai honorer Dishub itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Karawaci.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka bernama Petra (24) pada 14 Juli di wilayah tersebut.
Kepada polisi, Petra mengaku mendapatkan barang haram itu dari Rizal, yang kemudian ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan.
Rizal diketahui sebagai pengedar dan telah menjual sabu kepada pegawai Dishub lainnya.
“Tersangka Rizal mengaku sudah sempat menjual sabu kepada rekan kerjanya di lingkungan Dishub,” ujar Harry.
Polisi lalu melakukan tes urine terhadap 6 pegawai honorer lainnya. Dari 6 orang itu, 5 orang dinyatakan positif narkoba.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 4 paket sabu berukuran kecil. Petra dan Rizal kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka Petra dan Rizal melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Untuk keenam laki-laki yang berinisial TR, IND, EZ, DN, DF, dan SB melanggar Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara,” tuturnya.(SpiritNews/Detik)