Kabupaten Karawang, SpiritNews-Kedepan, semua dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, wajib memberikan informasi tentang program dan anggaran di masing-masing dinas. Hal itu menyusul adanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang saat ini sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karawang.
Ketua Pansus Raperda KIP DPRD Karawang, Ahmad Fajar mengatakan, dengan adanya Perda ini, nantinya warga mendapat jaminan untuk memperoleh akses informasi publik mengenai kebijakan pemerintah, program dari semua dinas, pelayanan kesehatan dan lainnya. “Selama ini masyarakat banyak yang tidak mengetahui RPJMD, program maupun kebijakan dari Pemkab Karawang karena keterbatasan informasi kepada masyarakat,” ujarnya usai melakukan rapat dengan OPD terkait, Rabu (19/7/2017)
Dikatakan, semua informasi mengenai pemerintahan nantinya akan dikumpulkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal itu untuk mempermudah masyarakat yang mau mengakses informasi lewat satu pintu yaitu di PPID. “Penanggung jawab PPID ini nantinya dipegang oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo),” jelasnya.
Kendati ada Perda KIP, lanjut Fajar, tidak semua informasi bisa diberikan kepada masyarakat, sebab ada aturannya sendiri tentang informasi yang sifatnya rahasia. “Meskipun terbuka, tapi ada hal-hal yang informasi yang rahasia juga seperti penunggak pajak dan lainnya,” paparnya.
Senada, Wakil Ketua Pansus Raperda KIP, Timan Sukirman mengatakan, jika semua dinas yang ada di Karawang, kedepannya jangan anti kritik dan menyembunyikan informasi kepada masyarakat. “Saat ini zamannya sudah modern, maka informasi itu bisa disampaikan melalui web pemerintah atau apapun sistem yang digunakan oleh pemerintah berbentuk digital,” katanya.
Dikatakan juga, tidak hanya itu semua dinas yang ada di Karawang, harus bisa menggunakan media massa, baik cetak maupun elektronik bisa digunakan untuk jembatan informasi kepada masyarakat. “Kami harap dengan adanya Perda KIP ini bisa membantu masyarakat mendapat informasi tentang Pemkab, baik itu kebijakan maupun pelayanannya untuk masyarakat,” katanya.(sir)