Pemerintah Cabut Badan Hukum Ormas HTI Hari Ini

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

Kota Jakarta, SpiritNews-Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) akan mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Cabut badan hukum ya,” ujar Humas Kementerian Hukum dan HAM, Fitriadi Agung Prabowo, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/7/2017).
Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB hari ini.
Belum diketahui apakah pihak HTI diundang dalam pengumuman ini atau tidak.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.(SpiritNews/Detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *