Kota Bekasi, SpiritNews-Ratusan Kepala Keluarga(KK) yang mengatasnamakan warga Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Rabu pagi (19/7/2017) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Walikota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Salah satu warga, Ropik menyampaikan, penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah melupakan nilai – nilai kemanusiaan. Karena penggusuran bangunan tidak sesuai dengan pasal 28 ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, martabat dan harta bendanya serta berhak memiliki rasa aman.
“ini sudah jelas ,ada pelanggaran terhadap undang – undang, dan kami tentu saja prihatin dengan kondisi ini. Maka dari itu, kami sengaja datang ke kantor Walikota Bekasi untuk menyatakan “Menolak” penggusuran jika tidak ada konfensasi dari Pemerintah Kota Bekasi,” ungkap Ropik saat dikonfirmasi Berita Bekasi di kantor Walikota Bekasi.
Kekesalan ditujukan kepada Pemkot Bekasi itu menurutnya, penggusuran di kaliabang Tengah dilakukan pemerintah setempat, telah melalaikan aspek kemanusiaan.
“Korban penggusuran pembangunan ini manusia, bukan binatang, mereka wajib dimanusiakan. Dan diajak dialog, yang terpenting wajib direlokasi sebelum digusur, dan sampai saat ini belum jelas, lahannya akan digunakan untuk apa oleh Pemkot Bekasi ?,“ bebernya. (sam)