Kabupaten Karawang, SpiritNews-Penyidik Reskrim Polsek Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Raya Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (17/07/2017) dini hari.
Diketahui, pelaku berinisial YY (25) berprofesi sebagai supir yang baru bekerja sehari. Tersangka YY dibekuk dengan dugaan mencuri kendaraan roda empat (R4) jenis Toyota Yaris 1.5 S Limited A/T, warna putih No Pol : B 8008 YP milik majikannya sendiri, pada Minggu (09/72017) sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka dibekuk berdasarkan laporan H Saeful, majikan YY yang penyidik empat (4) hari sebelum penangkapan. Menurut pengakuan pelaku, ia nekad membawa mobil majikannya tanpa ijin, karena rindu akan kampung halamannya.
“Mobilnya untuk mudik, karena saya lebaran gak pulang ke kampung,” kata YY kepada wartawan, Rabu (19/07/2017).
Diakuinya, dirinya baru saja bekerja satu hari sebagai supir di majikannya yang bernama H Saeful, warga Kecamatan Cikampek.
“Pagi diterima kerja, lalu saya pergi ke bengkel untuk mengambil mobil majikan saya dan langsung membawa mobilnya ke kampung saya tanpa ijin,” katanya.
Kapolsek Cikampek, Kompol Dony Satria Wicaksono mengatakan, kasus ini bermula dari mobil milik majikannya tersebut berada dibengkel revarasi di Jalan A Yani, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Kemudian, pelaku tanpa ijin mendatangi bengkel tersebut dengan dalih disuruh oleh majikannya untuk mengambil mobil.
“Datang ke bengkel, ternyata YY langsung membawa kabur mobil majikannya itu. YY diketahui baru jadi supir satu hari di majikannya itu,” jelasnya.
Bahkan, untuk mengelabui petugas kepolisian, pelaku mengubah No Pol kendaraan yang dibawa kabur ke kampung halamannya.
“Pengakuan pelaku, no pol kendaraannya diganti menjadi F 1788 AU agar tidak diketahui oleh petugas kami,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, YY terpaksa mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Mapolsek Cikampek dan terancam mendapat kurungan penjara selama 7 tahun.
“Atas perbuatannya itu, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP minimal kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.(sir)