Kota Bekasi, SpiritNews-Kepala Seksi Penertiban, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Bilang Nauli mengajak masyarakat Kaliabang Tengah yang menjadi korban penggusuran untuk berdialog.
Dalam dialog tersebuta, puluhan warga yang menolak penggusuran tersebut meminta agar Dinas PUPR memberikan uang kerohiman. Namun, Dinas PUPR tidak bisa mengabulkan permintaan warga tersebut.
“Terkait uang kerohiman itu kan bukan kebijakan dari kita, atau mungkin ada di Dinas Sosial. Kalau di PUPR cuma ada proyek pembangunan jalan, saluran. Dan untuk biaya pelaksanaan pembongkaran bangunan seperti alat berat beko, tanggungjawab Dinas PUPR,” kata Bilang Nauli saat berbincang dengan SpiritNews.
Menurutnya, kalau memang ada warga jompo, atau tidak mampu, mungkin nanti disampaikan kepada kelurahan dan kecamatan setempat, nanti akan dikomunikasikan dengan Dinas Sosial, tinggal nanti dicarikan solusinya.
Dikatakan, pada tahun 2016 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah melakukan pembongkaran rumah-rumah warga yang berada di badan jalan. Anehnya, sekitar 200 kepala keluarga warga yang merasa dirugikan baru datang ke Dinas PUPR.
Dijelaskan, penggusuran itu dilakukan karena akan dibangun jalan dan saluran pembuangan air seluas 10 meter.
“Sejujurnya bagi kita ini dilematis. Mereka mengaku sebagai warga tidak mampu. Tetapi ketika kita normalisasi, kita keruk, banyak warga yang menikmatinya. Dan banyak warga yang membangun rumah mewah diatas lahan negara,” ungkapnya.(sam)