Satnarkoba Polres Purwakarta Bekuk 3 Pengedar Shabu

  • Whatsapp
Ilustrasi barang bukti shabu
Ilustrasi barang bukti shabu

Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat meringkus tiga pecandu dan pengedar narkoba.
Ketiga pelaku tersebut adalah Atang Heryana (33), warga Kampung Panyalin Banyu, Desa Cadas, Kecamatan Kerta Jaya, Kabupaten Subang. Rudi Septuan Rahman (30), warga Jalan Saledri, RT 046/002, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta dan Deni Mulya Setyadi (25), warga Kampung Rawa Mekar, RT 001/001, Kelurahan Tegal Munjul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, tiga pelaku tersebut ditangkap lokasi saat tengah bertransaksi. Barang bukti yang disita yakni 3,5 gram shabu, 1 unit timbangan digital serta 3 unit handphone.
“Tiga pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat, karena mereka sudah sangat meresahkan warga,” kata Heri kepada SpiritNews, Kamis (20/7/2017).
Dikatakan, setelah dilakukan penyelidikan dalam kurun waktu tidak lama, ketiga pelaku ditangkap dalam dua hari berturut-turut dengan waktu serta tempat yang berbeda.
“Pertama kali kami menangkap Atang Heryana saat sedang bertransaksi shabu di Jalan Sudirman, Purwakarta. Pelaku tidak dapat mengelak ketika ditangkap karena telah petugas mengamankan barang bukti jenis shabu seberat 0.3 gram,” katanya.
Setelah tersangka Atang ditangkap, kata Heri, penyidik melakukan pengembangan dan kemudian menangkap dua tersangka lain yang menjadi bandar serta pengedar shabu di Kelurahan Tegal Munjul, Kecamatan Purwakarta. Barang bukti yang disita berupa shabu seberat 3, 2 gram, 1 unit timbangan digital serta 2 unit handphone.
“Barang haram tersebut didatangkan dari luar Purwakarta. Adapun sasaran edar adalah mereka yang memiliki uang baik di kota maupun di desa, mulai dari kalangan pelajar hingga pegawai,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas sembilan tahun.(reg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *