Polisi Tangkap Lagi Satu Orang Pelaku Pembacokan Sopir Bajaj

  • Whatsapp
Ilustrasi penangkapan pelaku pembacokan
Ilustrasi penangkapan pelaku pembacokan

Jakarta, SpiritNews-Polisi menangkap satu orang lagi tersangka pelaku pembacokan terhadap sopir bajaj bernama Supriyadi (58). Polisi tengah menyelidiki pembacokan ini salah sasaran.
“Pelakunya ada 2 orang, S dan B. Saat ini sudah dalam proses penyidikan,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan di Polsek Kebayoran Lama, Sabtu (22/7/2017).
S dan B menurut Iwan bertemu di sebuah warung di Cipulir. S dan B saat itu datang untuk menurunkan bendera ormas lain pada sekitar pukul 00.05 WIB, dini hari tadi.
“Dari hasil keterangan yang bersangkutan, dia melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban menggunakan celurit. Karena yang bersangkutan dari ormas tertentu, dia dapat perintah untuk melakukan penurunan bendera-bendera dari ormas yang lain,” sambung Iwan.
S dan B menduga Supriyadi merupakan anggota ormas lain yang benderanya hendak diturunkan. Korban kemudian dibacok menggunakan celurit yang dibawa hingga akhirnya tewas.

Barang bukti senjata tajam

“Pada saat dia mau menurunkan (bendera) di situ ada korban dengan dua orang temannya. Karena dia berpikir bahwa itu adalah bagian dari ormas yang menjaga bendera itu dan langsung dilakukan pembacokan dengan celurit,” sambung Iwan.
Polisi mendalami pembacokan ini salah sasaran. Pelaku menurut Iwan memang mengaku korban pernah mendatangi mereka lebih dulu.
“Ya bisa jadi salah sasaran. Kalau keterangannya kan sampai sekarang berubah-ubah menerangkan bahwa korban juga pernah mendatangi mereka kemudian melakukan tindakan yang sama menggangu mereka kan seperti itu. Ini sedang kita dalami,” ujar Iwan.
S dan B kemudian ditangkap di lokasi terpisah. Polisi menyita celurit, baju pelaku dan korek api berbentuk senpi. Atas perbuatannya S dan B dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 338 KUHP sub Pasal 170 ayat (2) KUHP .(SpiritNews/Detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *