Kota Bekasi, SpiritNews– Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Akhmad Hadidi hingga saat ini belum memberikan keputusan surat yang dilayangkan oleh Walikota Bekasi, Rahmat Effendi terkait permintaan penambahan jumlah siswa dari 36 menjadi 40 murid per Rombongan Belajar (Rombel) di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) .
“Persoalan daerah jangan di bawa ke provinsi terus, namun harus di selesaikan oleh daerah masing – masing dengan melihat aturan dan ketentuan yang ada,” cetus Ahmad Hadidi kepada SpiritNews, Kamis (20/7/2017).
Hal ini menyikapi adanya orang tua siswa sekitar SMA dan SMK yang belum bersekolah karena tetap berharap masuk di sekolah Negeri.
“Kalo kita belum bisa putuskan, terkait dengan surat Walikota Bekasi, memang saya sudah terima. Tapi memang harus diskusi dulu dengan stake holder lain seperti BMPS,” tuturnya pada acara pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Komisi IV DPRD Kota Bekasi.
Memang kalo surat edaran Mentri boleh ada 40 per Rombel tapi tetap saja kita harus rapat dulu. Ini akan berimbas pada mutu dan juga Kota/Kabupaten lain.
Pihaknya bersikeras jika keputusan terkait jawaban surat dari Kota Bekasi akan di balas secara tertulis setelah pihaknya menggelar rapat dan mendengar masukan dari berbagai pihak. Meskipun surat dari Pemerintah Kota Bekasi sudah di kirim satu pekan kemarin.
Namun demikian masih menurut Akhmad pihaknya juga akan segera memanggil seluruh Kepala Sekolah SMAN Kota Bekasi dan SMKN Kota Bekasi untuk mengetahui lebih jauh terkait persoalan di lingkungan sekolah masing – masing perihal tuntutan orang tua siswa yang tetap menginginkan Putra /Putrinya di sekolah Negeri.
“Kita akan panggil Kepala Sekolah dan terutama sekolah yang masih belum kondusif seperti SMAN 10 dan SMKN 2 yang sebelumnya di demo dan ada penambahan Rombel,” jelasnya.(sam)